JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (15/10/2018).
Billy disangka menyuap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan sejumlah kepala dinas Pemerintah Kabupaten Bekasi, terkait perizinan proyek kota baru Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Selain Billy, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap. Mereka adalah Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang merupakan konsultan Lippo Group, serta satu tersangka pemberi suap lainnya adalah Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.
Baca juga: Lippo Angkat Bicara Terkait Kasus Dugaan Suap Meikarta
Menurut KPK, Bupati Bekasi Neneng dan para kepala dinas dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh Lippo Group. Hanya, belum seluruhnya uang tersebut diserahkan, baru senilai Rp 7 miliar.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) Denny Indrayana menyatakan kliennya menjunjung tinggi prinsip good corporate governance dan antikorupsi, sehingga telah dan terus berkomitmen untuk menolak praktik-praktik korupsi, termasuk suap dalam berbisnis.
PT SMU merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), tentakel bisnis properti Lippo Group yang mengembangkan Meikarta seluas 500 hektar.
Baca juga: Saham Lippo Group Terus Melorot
"Meskipun KPK baru menyatakan dugaan, kami sudah sangat terkejut dan amat menyesalkan kejadian tersebut," kata Denny melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (16/10/2018).
Langkah pertama yang dilakukan, kata Denny, PT MSU langsung melakukan investigasi internal yang independen dan obyektif untuk mengetahui apa sebenarnya fakta yang terjadi.
Selain itu, jika memang ada penyimpangan atas prinsip antikorupsi yang menjadi kebijakan perusahaan, PT MSU tidak akan menoleransi dan tidak akan segan-segan memberikan sanksi serta tindakan tegas kepada oknum yang melakukan penyimpangan tersebut.
Baca juga: Lippo Group Terkejut Pegawainya Terlibat Suap Proyek Meikarta
Berikut sejumlah fakta seputar proyek Meikarta: