Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/10/2018, 14:00 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada perdagangan sesi I ini saham-saham anak usaha Lippo Group terpantau merosot. Melansir Kontan, saham-saham Lippo group berada di zona merah.

Berdsarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), per Selasa (16/10/2018) hingga pukul 12.00 WIB, saham PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) turun 6,21 persen ke level Rp 272 per lembar saham. Sedangkan, saham PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) turun 10,47 persen ke level Rp 1.240.

Sementara saham PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO) masih bertahan di level Rp 2.520

Berdasarkan data yang diambil dari Bloomberg, nilai kapitalisasi pasar PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) mencapai Rp 6,234 triliun.

Baca juga: Petinggi Lippo Ditangkap KPK, Ini Fakta Seputar Meikarta

Perusahaan ini melakukan diversifikasi usaha yang terintegrasi berupa kota mandiri, hunian rumah dan apartemen, rumah sakit, hotel, mal, serta pengelolaan kawasan industri.

Kelompok usaha ini akan membangun 100 gedung yang masing-masing terdiri dari 35 hingga 45 lantai.

Sedangkan nilai kapitalisasi pasar PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) mencapai Rp 867 miliar. Adapun nilai kapitalisasi anak perusahaan Lippo Group lainnya, yakni PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO) mencapai Rp 4,097 triliun. 

Penurunan ini dibarengi dengan pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menduga telah terjadi suap terkait perizinan proyek Meikarta.

Proyek seluas 500 hektar dengan estimasi nilai pengembangan Rp 278 triliun dikembangkan LPCK melalui anak usaha PT Mahkota Sentosa Utama.

KPK telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus ini. Sebagai diduga pemberi suap yakni Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, lalu Konsultan Lippo Group, Taryudi, Konsultan Purnama, Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group, Henry Jasmen 

Sementara pihak yang diduga sebagai penerima suap adalah Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.

Selain Neneg,  Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Sahat MJB Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi juga ditetapkan sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau