Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Bisa Segera Miliki Hotel hingga Tol Bawah Laut

Kompas.com - 22/09/2018, 14:55 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak kalah dari negara lain, Indonesia segera bisa memiliki bangunan di bawah laut, berupa hotel, resor, restoran bahkan jalan tol.

Sekretaris Direktur Jenderal Kementerian ATR/BPN Budi Suryanto mengatakan, saat ini pemerintah dan DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Ruang.

Salah satu poin yang diatur dalam RUU tersebut yakni tentang pemanfaatan ruang di bawah laut.

Baca juga: Tiga Opsi Ibu Kota Baru Belum Punya RDTR

"Kami belajar dari Dubai, dan Singapura. Bisa jadi suatu saat ada pembanguan di dalam laut juga," kata Budi di kantornya, Jumat (21/9/2018).

Budi mengatakan, pemanfaatan ruang di bawah laut sangat memungkinkan. Banyak investor yang tertarik mengembangkan bisnis di bawah laut Indonesia.

Namun, karena belum ada hukum yang mengatur pemanfaatan ruang di bawah laut, hingga kini investasi itu belum dapat terwujud.

"Pemerintah harus peka dan peduli dalam menyiapkan segala sesuatunya. Karena investor ini sangat memerlukan kepastian hukum karena itu pemerintah memberikan perangkat hukumnya," tutur Budi.

Dia memberi contoh pengalaman PT MRT Jakarta dalam mengembangkan proyek mass rapid transit (MRT).

Demikian halnya pemanfaatan ruang udara di atas tanah seperti yang dilakukan PT Adhi Karya (Persero) Tbk dalam membangun proyek light rail transit (LRT).

"Termasuk juga nanti ada tol di dalam laut. Demand sekarang seperti itu kan, di bawah tanah itu sudah ada lho bukan antisipasi lagi," tambah Budi.

Pembahasan RUU ini, merupakan inisiatif dari DPR. Saat ini, pembahasan telah memasuki tahap terakhir atau finalisasi. Ia pun berharap agar pembahasan RUU ini segera rampung.

"Targetnya secepatnya. Mudah mudahan lebih cepat lebih bagus," tutup dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com