JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka membangun kembali Lombok, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mempersiapkan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab rekons) rumah dan fasilitas umum yang rusak.
Program ini sejalan dengan Instruksi Presiden nomor 5 tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara.
Perbaikan rumah akan dimulai pada 1 September 2018. Sesuai arahan Wakil Presiden Jusuf Kalla, program ini ditargetkan bisa selesai dalam waktu enam bulan.
Baca juga: Kerugian Sementara Akibat Gempa Lombok Rp 8,8 Triliun
Rehab rekon rumah yang rusak akan dilakukan oleh masyarakat secara gotong royong, dengan pendampingan dari tenaga fasilitator.
Kementerian PUPR bertugas melakukan pendampingan sehingga secara teknis bisa dipertanggungjawabkan kualitasnya.
Oleh karena itu, Kementerian PUPR akan mengirimkan 400 insinyur muda untuk menjadi pendamping masyarakat dalam membangun rumah tahan gempa di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat. Mereka merupakan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2017.
Para CPNS akan diberangkatkan secara bertahap mulai Kamis, 30 Agustus 2018 dengan menggunakan pesawat Hercules milik TNI. Mereka akan bertugas minimal satu bulan.
Basuki melanjutkan, di Lombok saat ini sudah ada aplikator Risha yang akan mengajarkan cara membuat dan merakit rumah. Rumah contoh juga sudah disediakan beserta cetakan beton modularnya.
Dalam melakukan pendampingan, nantinya akan dibentuk tim fasilitator yang terdiri dari 9 sampa 10 orang. Setiap tim akan bertanggung jawab untuk pendampingan rehab rekon 100 hingga 150 rumah.
Namun banyaknya jumlah dan luasnya sebaran rumah yang rusak membutuhkan tenaga fasilitator yang berlimpah pula. Untuk perbaikan sekitar 74 ribu unit rumah diperlukan sebanyak 2.000 tenaga fasilitator.
Oleh karena itu, Kementerian PUPR juga mengajak keterlibatan mahasiswa teknik PTN maupun PTS untuk menjadi bagian dari tim fasilitator sebagai bagian dari kuliah kerja nyata (KKN) untuk mempercepat proses rehab rekon.
Sementara itu, Dirjen Cipta Karya Danis H. Sumadilaga, mengatakan pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 50 juta untuk rumah rusak berat, Rp 30 juta rumah rusak sedang dan Rp 10 juta untuk rumah rusak ringan.
Penguatan struktur tidak hanya diperlukan pada rumah yang mengalami rusak berat saja, namun rumah dengan kategori rusak sedang dan rusak ringan.