JAKARTA, KOMPAS.com - Meski sama-sama mengusung skema syariah, kenyataanya properti syariah dengan properti yang dibeli melalui bank dengan skema syariah adalah dua hal yang berbeda.
Founder Developer Properti Syariah (DPS) Rosyid Aziz mengungkapkan, banyak komunitas muslim ketika membeli properti syariah ingin langsung melalui developer, bukan melalui skema syariah yang ditawarkan perbankan.
"Temen-teman yang sudah paham, KPR yang dilakukan dengan skema bank syariah ini masih banyak kritikan yang harus diperbaiki, sehingga banyak juga teman-teman yang merasa tidak nyaman ketika ambil KPR bank syariah," kata Rosyid kepada Kompas.com, Rabu (15/8/2018).
Baca juga: Properti Berlabel Syariah di Indonesia Makin Menggeliat
Setidaknya ada empat hal yang membedakan antara KPR syariah dengan KPR bank syariah.
Pertama, dari sisi transaksi, jual beli KPR syariah dilakukan antara dua belah pihak yaitu konsumen dengan pengembang.
Sementara, KPR bank syariah dilakukan dengan tiga pihak yakni konsumen, pengembang, dan perbankan.
Kemudian dalam hal jaminan, rumah yang diperjualbelikan melalui KPR syariah tidak menjadi jaminan. Sementara KPR bank syariah menjadikan rumah sebagai jaminan.
Ketiga, KPR syariah juga tidak mengatur sistem denda keterlambatan. Lain halnya dengan KPR bank syariah yang mengatur adanya denda keterlambatan.
Terakhir, KPR syariah tidak mengenal sistem BI checking, sehingga memudahkan calon pembeli yang bekerja di sektor informal. Sementara KPR bank syariah memberlakukan sistem BI checking.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.