Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya Bank dengan Kredit Macet KPR di Bawah 5% Bisa Ikut LTV Baru

Kompas.com - 01/08/2018, 11:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) memastikan akan menerapkan beberapa aspek prudensial saat relaksasi Loan to Value (LTV) berjalan mulai hari ini, Rabu (1/8/2018).

Langkah ini merupakan upaya pencegahan agar tidak terjadi krisis seperti yang terjadi di Amerika Serikat (AS) pada 2008 lalu akibat tingginya kredit macet atau non performing loan (NPL).

"Kita tentu tidak mau mengalami hal itu. Kita mau (properti) tumbuh cepat tapi aman, sehingga kita terapkan beberapa aspek prudensial," kata Kepala Grup Riset Makroprudensial Departemen Kebijakan Makro Prudensial BI Retno Ponco Windarti dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Aspek prudensial itu seperti rasio NPL perbankan secara keseluruhan tidak boleh lebih dari 5 persen, yang bisa mengikuti kebijakan relaksasi ini.

Demikian halnya dengan NPL kredit pemilikan rumah (KPR) gross yang juga tidak boleh lebih dari 5 persen.

Baca juga: 1 Agustus Relaksasi LTV Mulai Berlaku, Ini Dampaknya...

Selain itu, bank juga harus memastikan bahwa tidak terjadi pengalihan kredit kepada debitur lain pada bank yang sama maupun bank lain dalam jangka waktu minimal satu tahun.

"Jadi kita larang karena itu (untuk menghindari) spekulasi," ujar Retno.

Berikutnya, implementasi pelonggaran untuk rumah inden hanya berlaku bagi bank yang memiliki kebijakan yang memperhatikan debitur.

Dalam hal ini, debitur boleh mengajukan fasilitas kredit untuk maksimal lima rumah inden, sebelumnya maksimum hanya dua unit.

"Tapi kemampuan bayar debitur menjadi tanggung jawab bank. Ini menjadi (bagian) manajemen resiko bank yang harus diterapkan betul-betul sesuai kemampuan membayar," kata dia.

Baca juga: Meski LTV Direlaksasi, BTN Tetap Wajibkan Konsumen Bayar DP

Keempat, bank harus menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit.

Hal yang tak kalah penting yaitu implementasi pelinggaran pencairan bertahap, hanya diberikan kepada developer yang memenuhi kebijakan manajemen resiko bank.

Terakhir, bank wajib memastikan bahwa setiap transaksi dalam rangka pemberian kredit, termasuk pembayaran uang muka, dan pencairan bertahap harus dilakukan melalui rekening bank dari debitur dan developer atau penjual.

"Jadi ini aspek rambu-rambu yang harus dipenuhi bank," tuntas Retno.

Baca juga: Beli Rumah Tanpa DP, Berapa Cicilan KPR 20 Tahun?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com