JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan relaksasi Loan to Value (LTV) mulai diterapkan Bank Indonesia (BI), Rabu (1/8/2018).
Kebijakan ini dinilai positif lantaran akan membantu masyarakat yang selama ini masih kesulitan dalam membeli hunian pertama mereka.
Melalui pelonggaran ini, BI menyerahkan kepada masing-masing bank untuk mengatur LTV yang akan diberikan dengan tetap mempertimbangkan manajemen risiko.
Bila mengacu aturan BI sebelumnya, setiap calon pembeli rumah pertama wajib menyediakan uang muka atau down payment (DP) sebesar 15 persen dari harga properti.
Melalui relaksasi ini, masyarakat bisa mendapatkan hunian pertama mereka dengan uang muka rendah bahkan sampai 0 persen.
Baca juga: Meski LTV Direlaksasi, BTN Tetap Wajibkan Konsumen Bayar DP
Kompas.com melakukan simulasi cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) setelah kebijakan ini berlaku.
Simulasi dilakukan dengan menggunakan kalkulator KPR BTN dengan uang muka 1 persen dan tenor 20 tahun.
Untuk rumah seharga Rp 300 juta, maka cicilan yang harus dibayar setiap bulannya sebesar Rp 2.520.842.
Sementara untuk rumah seharga Rp 400 juta, cicilan yang harus dibayarkan yaitu sebesar Rp 3.361.123 per bulan.
Adapun rumah dengan harga Rp 500 juta cicilan yang harus dibayarkan yaitu Rp 4.201.404 per bulan.
Sebagai tambahan informasi, simulasi ini menggunakan asumsi suku bunga 8 persen untuk setahun pertama.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.