Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Setelah LTV Baru Berlaku, Ini Simulasi KPR DP 1 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan relaksasi Loan to Value (LTV) mulai diterapkan Bank Indonesia (BI), Rabu (1/8/2018).

Kebijakan ini dinilai positif lantaran akan membantu masyarakat yang selama ini masih kesulitan dalam membeli hunian pertama mereka.

Melalui pelonggaran ini, BI menyerahkan kepada masing-masing bank untuk mengatur LTV yang akan diberikan dengan tetap mempertimbangkan manajemen risiko.

Bila mengacu aturan BI sebelumnya, setiap calon pembeli rumah pertama wajib menyediakan uang muka atau down payment (DP) sebesar 15 persen dari harga properti.

Melalui relaksasi ini, masyarakat bisa mendapatkan hunian pertama mereka dengan uang muka rendah bahkan sampai 0 persen.

Kompas.com melakukan simulasi cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) setelah kebijakan ini berlaku.

Simulasi dilakukan dengan menggunakan kalkulator KPR BTN dengan uang muka 1 persen dan tenor 20 tahun.

Untuk rumah seharga Rp 300 juta, maka cicilan yang harus dibayar setiap bulannya sebesar Rp 2.520.842.

Sementara untuk rumah seharga Rp 400 juta, cicilan yang harus dibayarkan yaitu sebesar Rp 3.361.123 per bulan.

Adapun rumah dengan harga Rp 500 juta cicilan yang harus dibayarkan yaitu Rp 4.201.404 per bulan.

Sebagai tambahan informasi, simulasi ini menggunakan asumsi suku bunga 8 persen untuk setahun pertama.

https://properti.kompas.com/read/2018/08/01/084444221/setelah-ltv-baru-berlaku-ini-simulasi-kpr-dp-1-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke