Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Harus Mengatur Batas Kredit Bank Masyarakat

Kompas.com - 31/07/2018, 22:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diharapkan dapat mengatur batas maksimum kredit atau pinjaman yang bisa diajukan masyarakat ke pihak perbankan.

Hal ini untuk menjamin kemampuan masyarakat dalam membeli rumah, terutama bagi mereka yang belum pernah memilikinya.

Direktur Consummer Banking PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Budi Satria mengatakan, selama ini persoalan income rules belum diatur secara tegas oleh pemerintah.

Akibatnya, tidak sedikit masyarakat yang akhirnya memiliki tagihan bank hingga 90 persen dari total pendapatan setiap bulannya.

"Kadang-kadang debitur dibiarkan meminjam sampai 90 persen dari pendapatan. Itu kan sangat memberatkan," kata Budi dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Baca juga: Meski LTV Direlaksasi, BTN Tetap Wajibkan Konsumen Bayar DP

Menurut dia, masyarakat sebenarnya memiliki kemampuan untuk membeli rumah. Namun, karena memiliki tagihan di bank yang cukup besar, pada akhirnya hal tersebut akan menyulitkan mereka.

Meski ada kebijakan relaksasi Loan to Value (LTV) yang digelontorkan Bank Indonesia (BI) sekali pun, hal ini tidak akan serta merta dapat mendorong kemampuan masyarakat untuk membeli rumah pertama mereka.

"Kita tahu masih ada sekian orang yang belum punya rumah, tapi kenapa tidak bisa beli? Karena kemampuan mereka sudah tergerus tadi," kata Budi.

Dengan pengaturan ini, ia berharap, kemampuan masyarakat dalam membeli rumah akan meningkat. Dampaknya, angka kebutuhan rumah atau backlog yang kini mencapai 11,4 juta unit dapat ditekan seiring dengan kemampuan membeli masyarakat yang meningkat. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com