Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menguak Kabar Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat

Kompas.com - 18/07/2018, 23:12 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga kini pemerintah belum memutuskan siapakah yang nantinya akan menjabat sebagai Komisioner dan Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Padahal, akhir Mei 2018 lalu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono berjanji segera menyerahkan nama-nama calon pengurus BP Tapera ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), setelah Komite Tapera menyerahkan masing-masing dua nama untuk setiap jabatan.

Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti berdalih, belum rampungnya proses pemilihan lantaran masih ada sejumlah posisi yang kekurangan kandidat.

Namun, kekurangan itu bukan disebabkan sepinya pendaftar calon komisioner, tapi karena masih adanya standar kompetensi yang belum dipenuhi setiap calon.

Oleh karena itu, saat ini Kementerian PUPR masih melakukan tahap seleksi untuk sejumlah posisi.

“Mudah-mudahan enggak lama lagi kita bisa segera kita umumkan lagi. Sekarang masih tes lagi. Iya tes baru lagi,” kata Anita di Auditorium Kementerian PUPR, Rabu (18/7/2018).

Seperti diketahui, UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera mencantumkan BP Tapera akan dipimpin oleh satu komisioner dan paling banyak empat deputi komisioner.

Keempat deputi tersebut meliputi bidang pengerahan, bidang pemungutan, bidang pemupukan, serta bidang administrasi dan hukum.

Anita menambahkan, tidak semua posisi komisioner mengalami kekurangan calon. Beberapa posisi dianggap telah memiliki kandidat yang layak untuk menduduki jabatan tersebut.

Karena itu, seleksi komisioner untuk posisi yang belum memiliki kandidat yang tepat, diprediksi tidak akan memakan waktu lama.

“Target selesainya pertengahan Agustus 2018. Iya Agustus (sudah diumumkan)," janji Anita.

Anita menambahkan, tugas BP Tapera kelak kian kompleks. Pasalnya, tak hanya akan menangani tabungan perumahan yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga swasta.

Oleh karena itu, jajaran komisioner BP Tapera haruslah diisi orang-orang andal dari setiap bidangnya.

Untuk diketahui, Tapera merupakan penyimpanan periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Tujuannya menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Untuk tahap awal kepesertaan Tapera adalah ASN yang sebelumnya menjadi anggota Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang telah dibubarkan pada 24 Maret 2018 sesuai amanat UU Tapera.

Peserta nantinya dapat menggunakan dana pemanfaatannya untuk pembiayaan pemilikan rumah, pembangunan rumah atau perbaikan rumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com