SOLO, KOMPAS.com - Setelah diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Minggu (14/7/2018), Jalan Tol Solo-Ngawi kini telah memiliki tarif resmi.
Besaran tarif Tol Solo-Ngawi telah ditentukan yakni Rp 1.000 per kilometer untuk Golongan I. Tarif tersebut akan berlaku efektif mulai Selasa (17/7/2018).
Besaran tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR nomor 388/KPTS/M/2018 (Ruas Solo-Mantingan-Ngawi).
Berdasarkan Kepmen ini, total tarif yang harus dibayar oleh pengguna jalan yaitu sebesar Rp 35.000 untuk kendaraan golongan I yang menempuh jarak Kartasura-Sragen sepanjang 35,22 kilometer.
Berikut rinciannya
Dari Kartasura
Asal perjalanan: Kartasura ke Solo
Golongan I: Rp 11.500
Golongan II: Rp 17.000
Golongan III: Rp 17.000
Golongan IV: Rp 22.500
Golongan V: Rp 22.500
Asal perjalanan: Kartasura ke Karanganyar
Golongan I: Rp 21.500
Golongan II: Rp 32.000
Golongan III: Rp 32.000
Golongan IV: Rp 43.000
Golongan V: Rp 43.000
Asal perjalanan: Kartasura ke Sragen
Golongan I: Rp 35.000
Golongan II: Rp 53.000
Golongan III: Rp 53.000
Golongan IV: Rp 70.500
Golongan V: Rp 70.500
Dari Solo
Asal perjalanan: Solo ke Karanganyar
Golongan I: Rp 10.000
Golongan II: Rp 15.000
Golongan III: Rp 15.000
Golongan IV: Rp 20.000
Golongan V: Rp 20.000
Asal perjalanan: Solo ke Sragen
Golongan I: Rp 24.000
Golongan II: Rp 36.000
Golongan III: Rp 36.000
Golongan IV: Rp 48.000
Golongan V: Rp 48.000
Asal perjalanan: Solo ke Kartasura
Golongan I: Rp 11.500
Golongan II: Rp 17.000
Golongan III: Rp 17.000
Golongan IV: Rp 22.5000
Golongan V: Rp 22.500
Dari Karanganyar
Asal perjalanan: Karanganyar ke Sragen
Golongan I: Rp 14.000
Golongan II: Rp 21.000
Golongan III: Rp 21.000
Golongan IV: Rp 27.500
Golongan V: Rp 27.500