SOLO, KOMPAS.com - Setelah diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Minggu (14/7/2018), Jalan Tol Solo-Ngawi kini telah memiliki tarif resmi.
Besaran tarif Tol Solo-Ngawi telah ditentukan yakni Rp 1.000 per kilometer untuk Golongan I. Tarif tersebut akan berlaku efektif mulai Selasa (17/7/2018).
Besaran tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR nomor 388/KPTS/M/2018 (Ruas Solo-Mantingan-Ngawi).
Berdasarkan Kepmen ini, total tarif yang harus dibayar oleh pengguna jalan yaitu sebesar Rp 35.000 untuk kendaraan golongan I yang menempuh jarak Kartasura-Sragen sepanjang 35,22 kilometer.
Berikut rinciannya
Dari Kartasura
Asal perjalanan: Kartasura ke Solo
Golongan I: Rp 11.500
Golongan II: Rp 17.000
Golongan III: Rp 17.000
Golongan IV: Rp 22.500
Golongan V: Rp 22.500
Asal perjalanan: Kartasura ke Karanganyar
Golongan I: Rp 21.500
Golongan II: Rp 32.000
Golongan III: Rp 32.000
Golongan IV: Rp 43.000
Golongan V: Rp 43.000
Asal perjalanan: Kartasura ke Sragen
Golongan I: Rp 35.000
Golongan II: Rp 53.000
Golongan III: Rp 53.000
Golongan IV: Rp 70.500
Golongan V: Rp 70.500
Dari Solo
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.