Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Tol JORR Naik Mulai Besok, Diharapkan Persingkat Waktu Tempuh

Kompas.com - 19/06/2018, 15:33 WIB
Erwin Hutapea

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) akan mengalami perubahan tarif mulai Rabu (20/6/2018) pukul 00.00 WIB. Perubahan tarif ini diharapkan dapat mempersingkat waktu tempuh perjalanan pengguna Tol JORR.

PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola Tol Akses Tanjung Priok (ATP) yang ikut memberlakukan tarif baru tersebut menyatakan, peningkatan waktu tempuh akan terlihat dari pengurangan transaksi yang tadinya dua kali menjadi hanya satu kali.

Untuk diketahui, Tol ATP merupakan bagian dari jaringan jalan tol Jabodetabek dan terhubung ke Tol JORR 2.

“Hambatan transaksi di gerbang tol akan berkurang. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan efisiensi waktu perjalanan,” ujar Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo melalui keterangan resminya, Selasa (19/6/2018).

Dia menambahkan, efisiensi waktu perjalanan itu akan terasa khususnya untuk distribusi logistik karena Tol JORR dan tol akses Tanjung Priok berkontribusi besar dalam pergerakan kendaraan logistik.

Baca juga: Mulai 20 Juni, Tarif Tol JORR Naik Jadi Rp 15.000

Menurut Bintang, dengan efisiensi waktu tempuh dan perubahan tarif tol ini, diharapkan nantinya membuat biaya logistik menjadi lebih efisien.

“Nantinya ongkos produksi juga lebih efisien sehingga berimbas positif bagi ketersediaan barang dan harga di pasar, yang ujung-ujungnya berdampak baik bagi perekonomian masyarakat,” kata dia.

Meski demikian, Bintang mengakui bahwa perubahan tarif ini juga akan dirasakan oleh para pengguna jalan tol jarak pendek.

“Memang jadi naik. Sebetulnya penggunaan tol jarak pendek adalah pilihan karena ada opsi menggunakan jalan arteri karena pada dasarnya tol JORR dan akses Tanjung Priok ini dibangun untuk memudahkan angkutan logistik,” ujarnya.

Sebelumnya diwartakan, Badan Pengatur Jalan Tol mengubah tarif Tol JORR mulai Rabu (20/6/2018) pukul 00.00 WIB.

Setelah perubahan itu, nantinya kendaraan golongan 1 berupa sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus dikenai tarif Rp 15.000, sedangkan golongan 2 dan 3 tarifnya Rp 22.500, serta golongan 4 dan 5 tarifnya Rp 30.000.

Tarif sebelumnya untuk golongan 1 sebesar Rp 9.500, golongan 2 Rp 11.500, golongan 3 Rp 15.500, golongan 4 Rp 19.000, dan golongan 5 Rp 23.000.

Tarif baru ini berlaku di sejumlah ruas Tol JORR, yaitu Penjaringan-Kebon Jeruk, Kebon Jeruk-Ulujami, Ulujami-Pondok Pinang, dan Pondok Pinang-Taman Mini.

Selain itu, juga berlaku di Tol Taman Mini-Cikunir, Cikunir-Cakung, Cakung-Rorotan, jalan tol menuju Tanjung Priok, Rorotan-Kebon Bawang, dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau