Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

REI NTT: Jangan Tertipu Developer Bodong

Kompas.com - 10/06/2018, 13:20 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Nusa Tenggara Timur (NTT) Bobby Pitoby, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan devoloper perumahan bodong yang tengah berkeliaran di wilayah itu.

Menurut Bobby, sudah banyak laporan yang ditangani oleh REI NTT, terkait kasus penipuan yang dilakukan oleh developer bodong.

"Selama tahun 2017 hingga saat ini kurang lebih sudah ada 28 kasus penipuan pembelian rumah murah. Sebagian besar di Kota Kupang," ungkap Bobby kepada Kompas.com, Sabtu (9/8/2018) malam.

Modus yang digunakan para pengembang bodong lanjut Bobby, yakni menawarkan rumah dengan terlebih dahulu meminta pembeli untuk memberikan uang senilai Rp 15.000.000 dengan alasan uang muka.

"Setelah memperoleh uang tersebut, para developer bodong itu kemudian kabur tanpa berita," kata Bobby.

Bobby mencontohkan kasus penipuan pembelian rumah murah yang menimpa seorang wartawan di Kota Kupang. Kemudian, penipuan pembelian rumah murah di Desa Belo, Kabupaten Kupang.

"Korban mengaku sudah memberikan uang senilai Rp 15.000.000, agar bisa mendapatkan rumah. Namun sampai dengan detik ini rumah tersebut ternyata tidak ada, sehingga para korban kemudian mengadu ke kita," ucap Bobby.

Terkait persoalan itu, pemerintah sudah mengeluarkan peraturan bahwa pengembang yang layak membangun rumah dan menjualnya adalah mereka yang sudah terdaftar dalam beberapa organisasi. Aturan itu sudah di keluarkan sejak 1 Januari 2018.

Organisasi developer yang dimaksud kata Bobby yakni REI, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) serta Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasional (Apernas).

Kalau pengembangnya tidak terdaftar di organisasi seperti REI maka tidak boleh angkat kredit perumahan subsidi.

"Sekali lagi kita imbau kepada masyarakat yang ingin membeli rumah atau mengkredit rumah maka harus teliti dan menanyakan developer tersebut tergabung dalam organisasi perumahan mana, serta menunjukkan legalitasnya," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com