Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/06/2018, 13:20 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Nusa Tenggara Timur (NTT) Bobby Pitoby, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan devoloper perumahan bodong yang tengah berkeliaran di wilayah itu.

Menurut Bobby, sudah banyak laporan yang ditangani oleh REI NTT, terkait kasus penipuan yang dilakukan oleh developer bodong.

"Selama tahun 2017 hingga saat ini kurang lebih sudah ada 28 kasus penipuan pembelian rumah murah. Sebagian besar di Kota Kupang," ungkap Bobby kepada Kompas.com, Sabtu (9/8/2018) malam.

Modus yang digunakan para pengembang bodong lanjut Bobby, yakni menawarkan rumah dengan terlebih dahulu meminta pembeli untuk memberikan uang senilai Rp 15.000.000 dengan alasan uang muka.

"Setelah memperoleh uang tersebut, para developer bodong itu kemudian kabur tanpa berita," kata Bobby.

Bobby mencontohkan kasus penipuan pembelian rumah murah yang menimpa seorang wartawan di Kota Kupang. Kemudian, penipuan pembelian rumah murah di Desa Belo, Kabupaten Kupang.

"Korban mengaku sudah memberikan uang senilai Rp 15.000.000, agar bisa mendapatkan rumah. Namun sampai dengan detik ini rumah tersebut ternyata tidak ada, sehingga para korban kemudian mengadu ke kita," ucap Bobby.

Terkait persoalan itu, pemerintah sudah mengeluarkan peraturan bahwa pengembang yang layak membangun rumah dan menjualnya adalah mereka yang sudah terdaftar dalam beberapa organisasi. Aturan itu sudah di keluarkan sejak 1 Januari 2018.

Organisasi developer yang dimaksud kata Bobby yakni REI, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) serta Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasional (Apernas).

Kalau pengembangnya tidak terdaftar di organisasi seperti REI maka tidak boleh angkat kredit perumahan subsidi.

"Sekali lagi kita imbau kepada masyarakat yang ingin membeli rumah atau mengkredit rumah maka harus teliti dan menanyakan developer tersebut tergabung dalam organisasi perumahan mana, serta menunjukkan legalitasnya," tutupnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com