JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dipastikan akan lebih selektif dalam menerapkan kebijakan rasionalisasi tarif. Terutama, untuk ruas tol dalam kota Jakarta.
Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja menjelaskan, tarif dasar yang berlaku di jalan tol dalam kota pada saat ini sudah cukup tinggi.
Hal itu tidak terlepas dari besarnya investasi yang harus dibenamkan badan usaha jalan tol untuk pembangunannya.
Baca juga : Pemerintah Tambah Instrumen Fiskal untuk Tiga Jalan Tol
Besarnya investasi disebabkan karena tingginya harga lahan yang harus ditebus badan usaha untuk membebaskan area yang akan dijadikan ruas tol.
Di samping itu, beberapa konstruksi tol diketahui merupakan tol layang, sehingga dari sisi biaya infrastruktur pun sangat Mahal.
"Karena tol di dalam kota dengan kondisi per hari ini untuk generasi ketiga dan keempat itu tarifnya sangat mahal. Tol dalam kota itu seperti di Jabodetabek tarifnya mencapai Rp 1.500 per kilometer, kayak BORR itu Rp 1.250, Cinere-Jagorawi Rp 1.350, Akses Japek nanti Rp 1.250," kata Endra kepada Kompas.com, Jumat (4/5/2018).
Kebijakan rasionalisasi pada 39 ruas tol sebelumnya diambil pemerintah untuk menekan biaya distribusi logistik. Namun, sejauh ini baru satu ruas tol yang telah menerapkannya, yaitu Tol Ngawi-Kertosono ruas Ngawi-Wilangan.
Dari 39 ruas tol yang hendak dirasionalisasi, 13 di antaranya merupakan tol dalam kota, seperti Tol Cengkareng-Kunciran, Tol Kunciran-Serpong, Tol Cinere-Serpong, Tol Cinere-Jagorawi, Tol Cimanggis-Cibitung, enam ruas Tol Dalam Kota, dan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu.
Kemudian ada pula Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, Tol Cibitung-Cilincing, Tol Depok-Antasari, Tol Bogor Outer Ring Road, Tol Serpong-Balaraja, dan akses Tanjung Priok.
Dibandingkan menurunkan tarif dasar, Endra mengatakan, pemerintah cenderung bakal menerapkan penyederhanaan tarif berdasarkan golongan kendaraan.
Hal ini untuk menjaga tingkat internal rate of return atau IRR yang telah disepakati sebelumnya di dalam perjanjian pengusahaan jalan tol antara pemerintah dan badan usaha sebesar 15 persen. Meski demikian keputusan akhir terkait opsi tersebut masih dalam kajian.
"Jadi intinya nanti hanya untuk restrukturisasi tarif golongan, jadi hanya golongannya saja yang disederhanakan. Jadi rasionalisasi tarif 1.000 per kilometer itu berlaku untuk tol Trans Jawa, tol Trans Sumatera yang artinya antar kota," futur Endra.
Untuk diketahui, rencana pemerintah merasionalisasi tarif tol sebelumnya muncul setelah Presiden Joko Widodo mendapat keluhan dari sejumlah supir truk logistik tentang tingginya tarif tol.
Setelah itu, pemerintah mengkaji dua opsi rasionalisasi tarif. Pertama, menurunkan tarif dasar tol menjadi Rp 1.000 per kilometer untuk tol yang memiliki tarif di atas itu berdasarkan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) yang disepakati antara pemerintah dan badan usaha.
Kedua, menyederhanakan tarif berdasarkan golongan kendaraan. Seperti diketahui, tarif yang berlaku saat ini yaitu berkisar antara 1,5 hingga 3 kali lipat dari tarif dasar untuk kendaraan Golongan II hingga V.
Dengan penyederhanaan, tarif yang berlaku nantinya menjadi 1,5 kali lipat untuk Golongan II dan III dan 2 kali lipat untuk Golongan IV dan V.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.