JAKARTA, KOMPAS.com – Setelah diresmikan Presiden Joko Widodo pada 29 Maret lalu, Jalan Tol Ngawi-Kertosono ruas Ngawi-Wilangan kini telah memiliki tarif resmi. Namun, pemberlakuan tarif itu akan efektif pada 1 Mei mendatang.
Tol Ngawi-Kertosono termasuk ke dalam salah satu ruas yang terkena dampak dari kebijakan harmonisasi tarif.
Baca juga : Sah, A Significant Part of Trans Java Resmi Beroperasi
Kebijakan ini diambil pemerintah pusat setelah mendapat keluhan dari sejumlah pengemudi truk logistik yang menyebut tingginya tarif tol.
Dari 39 ruas tol yang terkena dampak, ruas tol yang dikelola PT Ngawi Kertosono Jaya, anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk ini, termasuk yang mendapatkan kompensasi berupa perpanjangan konsesi dan insentif pajak sebagai dampak harmonisasi tarif tersebut.
Berdasarkan surat penetapan yang diteken Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, besaran tarif tol ini yaitu Rp 1.000 per kilometer.
Tarif ini turun bila dibandingkan dengan perjanjian yang dibuat antara badan usaha dengan pemerintah di dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) yaitu sebesar Rp 1.200 per kilometer.
“Alhamdulillah sudah ditetapkan kemarin tertanggal 23 April 2018. Tarif itu akan mulai berlaku 1 Mei pukul 00.00 WIB,” kata Direktur Utama PT NKJ Iwan Moedyarno saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (25/4/2018).
Sebelum adanya kebijakan harmonisasi, konsesi yang diterima NKJ dalam mengelola tol yang menelan investasi Rp 5,5 triliun ini selama 35 tahun. Namun, dengan adanya penurunan tarif, konsesi ini ditambah 15 tahun menjadi 50 tahun.
Diperkirakan, tak kurang dari 8.000 unit kendaraan bakal melintasi setiap harinya. Tol ini akan dilengkapi dengan dengan enam tempat istirahat atau rest area.
Masing-masing rest area Tipe A ada dua buah di satu titik yang dikerjasamakan degan PT Perhutani (Persero).
Sementara, rest area Tipe B sebanyak empat buah yang tersebar di dua titik berbeda.
Guna memudahkan transaksi pembayaran, seluruh transaksi menggunakan sistem non tunai di masing-masing gerbang tol.
Adapun transaksi tersebut menggunakan uang elektronik yang diterbitkan Bank Mandiri, BNI, BCA, BRI dan Bank Jatim.
“Kami namakan UNIK (Uang Elektronik),” kata Iwan.