Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libatkan Swasta, Anggaran Pemeliharaan Jalan Nasional Rp 5,1 Triliun

Kompas.com - 17/04/2018, 12:56 WIB
Arimbi Ramadhiani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memulai skema pembiayaan baru yang merupakan bagian dari Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), yaitu availability payment (AP).

KPBU AP ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dari penggunaan APBN dari kepastian output layanan publik, selain itu peran badan usaha juga diharapkan bisa meningkat dalam penyediaan infrastruktur publik.

Sebelumnya skema KPBU di bidang jalan hanya dilakukan pada proyek pembangunan jalan nasional berupa jalan tol.

"Setelah dialokasikan Kementerian Keuangan Rp 5,1 triliun untuk 2019, nanti pemeliharaan dan pengelolaan jalan akan dilakukan di Jalan Lintas Timur Sumatera. Ini baru pertama kali diterapkan," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat membuka Konferensi Regional Teknik Jalan (KRTJ) ke-14 di Hotel Mercure, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Basuki mengatakan, di Sumatera, skema ini akan diterapkan untuk pemeliharaan jalan di Provinsi Riau dan Sumatera Selatan.

Berdasarkan market sounding yang dilakukan Direktorat Jenderal Bina Marga, preservasi jalan nasional di Riau adalah sepanjang 43 kilometer sedangkan di Sumatera Selatan sepanjang 30 kilometer.

Selain dua provinsi tersebut, pemeliharaan jalan yang diserahkan ke swasta melalui skema KPBU AP adalah Provinsi Papua.

Direktur Jenderal Bina Marga Arie Setiadi Moerwanto mengatakan, pemerintah tengah memproses skema ini di Papua terutama di Batas Batu hingga Duga.

"Banyak yang berminat dengan AP ini karena kontraknya jangka panjang, yaitu 15 tahun. Mereka yang bergabung antara lain perencana riset dan kontraktor dengan demikian menjadi lapangan pekerjaan yang baru," sebut Arie.

Skema KPBU AP menawarkan masa konsesi selama 15 tahun, masa konstruksi selama 2 tahun dengan biaya dari badan usaha, dan masa pemeliharaan 13 tahun.

Pada masa pemeliharaan, pemerintah membayar cicilan kelayakan layanan kepada badan usaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com