JAKARTA, KOMPAS.com – Warga DKI Jakarta yang bekerja di sektor informal bisa mengikuti program rumah dengan uang muka atau down payment (DP) 0 rupiah. Program ini digagas Anies Baswedan dan Sandiaga Uno saat kampanye Pilkada DKI lalu dan kini mulai direalisasikan.
Mereka yang termasuk pekerja sektor informal adalah yang memiliki penghasilan tidak tetap. Seperti, yukang cukur, tukang bakso, tukang ojek hingga tukang siomay.
Baca juga : Baru Jadi Warga DKI, Jangan Mimpi Bisa Ikut Program Rumah DP 0 Rupiah
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, warga yang bekerja di sektor informal sering kali sulit mendapatkan fasilitas kredit perumahan dari perbankan. Namun di dalam program yang digagas Pemprov DKI, kini mereka juga diprioritaskan.
Namun, Sandi memberikan syarat yang cukup berat bagi mereka yang bekerja di sektor ini.
“Selama dia dari sektor informal bisa menunjukkan bahwa (penghasilan) mereka mendekati Rp 7 juta,” kata Sandi sosialisasi dan pendalaman materi terkait program rumah DP 0 Rupiah kepada awak media di kantornya, Rabu (14/3/2018).
Baca juga : Maaf, Jomblo Tidak Bisa Ikut Program Rumah DP 0 Rupiah
Sebenarnya, untuk bisa mengikuti program ini, penghasilan yang disyaratkan adalah minimal Rp 4 juta dan maksimal Rp 7 juta. Syarat penghasilan ini juga berlaku bagi mereka yang bekerja kantoran dan memiliki penghasilan tetap.
Untuk bisa mengikuti program ini, calon pembeli juga diwajibkan sudah berkeluarga. Nantinya, untuk syarat penghasilan, bisa merupakan gabungan gaji suami dan istri atau salah satunya.
Di samping itu, calon pembeli juga harus sudah tinggal paling tidak lima tahun. Artinya, pendatang baru namun belum punya rumah, belum bisa mengikuti program ini.
Berikut syarat lengkah program DP 0 Rupiah:
1. WNI dan berdomisili di Jakarta
2. Fotokopi e-KTP DKI dikeluarkan tahun 2013 atau sebelumnya
3. Fotokopi Kartu Keluarga
4. Berusia minimal 21 tahun dan diprioritaskan sudah berkeluarga
5. Belum memiliki rumah
6. Belum pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari pemerintah pusat maupun daerah
7. Bukti masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
8. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
9. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
10. Bukti penghasilan dalam satu keluarga tidak melebih batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Rp 7 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.