Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tukang Cukur Sampai "Driver" Ojek Bisa Ikut Program Rumah DP 0 Rupiah

Mereka yang termasuk pekerja sektor informal adalah yang memiliki penghasilan tidak tetap. Seperti, yukang cukur, tukang bakso, tukang ojek hingga tukang siomay.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, warga yang bekerja di sektor informal sering kali sulit mendapatkan fasilitas kredit perumahan dari perbankan. Namun di dalam program yang digagas Pemprov DKI, kini mereka juga diprioritaskan.

Namun, Sandi memberikan syarat yang cukup berat bagi mereka yang bekerja di sektor ini.

“Selama dia dari sektor informal bisa menunjukkan bahwa (penghasilan) mereka mendekati Rp 7 juta,” kata Sandi sosialisasi dan pendalaman materi terkait program rumah DP 0 Rupiah kepada awak media di kantornya, Rabu (14/3/2018).

Sebenarnya, untuk bisa mengikuti program ini, penghasilan yang disyaratkan adalah minimal Rp 4 juta dan maksimal Rp 7 juta. Syarat penghasilan ini juga berlaku bagi mereka yang bekerja kantoran dan memiliki penghasilan tetap.

Untuk bisa mengikuti program ini, calon pembeli juga diwajibkan sudah berkeluarga. Nantinya, untuk syarat penghasilan, bisa merupakan gabungan gaji suami dan istri atau salah satunya.

Di samping itu, calon pembeli juga harus sudah tinggal paling tidak lima tahun. Artinya, pendatang baru namun belum punya rumah, belum bisa mengikuti program ini.

Berikut syarat lengkah program DP 0 Rupiah:

1. WNI dan berdomisili di Jakarta

2. Fotokopi e-KTP DKI dikeluarkan tahun 2013 atau sebelumnya

3. Fotokopi Kartu Keluarga

4. Berusia minimal 21 tahun dan diprioritaskan sudah berkeluarga

5. Belum memiliki rumah

6. Belum pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari pemerintah pusat maupun daerah

7. Bukti masa kerja atau usaha minimal 1 tahun

8. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

9. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku

10. Bukti penghasilan dalam satu keluarga tidak melebih batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Rp 7 juta.

https://properti.kompas.com/read/2018/03/14/181456821/tukang-cukur-sampai-driver-ojek-bisa-ikut-program-rumah-dp-0-rupiah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke