Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Ganjil Genap Tol Jakarta-Cikampek Berlaku 3 Jam

Kompas.com - 08/03/2018, 11:30 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan pribadi mulai 12 Maret 2018 tidak bisa lagi masuk Gerbang Tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat dengan bebas.

Pasalnya, pemerintah hendak menerapkan kebijakan ganjil genap untuk mengurangi kepadatan arus kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek.

Baca juga : Kebijakan Ganjil Genap Diprediksi Kurangi Jumlah Kendaraan 25 Persen

Namun, Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Arryani mengatakan, penerapan kebijakan tersebut tidak akan diberlakukan sepanjang hari. Selain itu, kebijakan ini juga hanya berlaku pada Senin hingga Jumat.

“Aturannya itu hanya berlaku dari pukul 06.00 hingga 09.00 WIB,” kata Desi di kantornya, Kamis (8/3/2018).

Diperkirakan, ada sekitar 8.000 kendaraan pribadi yang melintasi kedua gerbang tol tersebut saat kebijakan itu diterapkan. Dengan adanya pembatasan ini, Desi memprediksi, volume kendaraan berkurang 25 persen.

Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Royke Lumowa berharap pengguna kendaraan pribadi dapat menggunakan moda transportasi umum yang telah disediakan pemerintah sebagai sarana trasportasinya.

Untuk saat ini jumlah bus yang disedikasan sebanyak 48 unit. Sebanyak 25 unit di antaranya terdapat di Bekasi Barat, sisanya di Bekasi Timur.

“Angkutan umum yang sudah disiapkan premium. Ada wifi, colokan hape,” kata dia.

Selain itu juga disediakan area parkir di pusat perbelanjaan yang ada di sekitar gerbang tol. Kapasitas area parkir itu bisa mencapai 1.000 unit kendaraan.

Bagi masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya pun dapat membayar dengan harga yang relatif terjangkau.

 “Tarifnya Rp 10.000 sehari,” sebut Royke.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com