Kritis. Inilah kata yang bisa menggambarkan gentingnya kondisi angkutan umum di Indonesia baik di perkotaan maupun pedesaan. Di hampir semua kawasan, angkutan umum berada dalam kondisi yang kian memburuk atau stagnan.
Hal ini terindikasi dari persentase pengguna angkutan umum dari tahun ke tahun yang cenderung menurun dengan perkecualian pengguna KRL di Jabodetabek yang meningkat, dan penumpang BRT di Jakarta yang relatif stabil.
Sementara di sisi lain, kendaraan bermotor pribadi justru semakin meningkat populasi, dan penggunaannya. Akibatnya, kemacetan dan polusi udara kian parah, kualitas hidup dan lingkungan merosot tajam.
Baca juga : Kota, Angkutan Umum, Kendaraan Pribadi, dan Dilema Transportasi
Pertanyaan yang harus diajukan adalah mengapa hal ini bisa terjadi?
Melihat sejarahnya, sesungguhnya angkutan umum pernah mengalami masa jaya ketika perekonomian Indonesia mulai berkembang. Periode 1970-an hingga akhir 1980-an ketika belum banyak masyarakat yang memiliki akses terhadap kendaraan bermotor pribadi.
Namun, ketika perekonomian kian membaik terutama pasca krisis ekonomi pada awal 2000-an, situasi berbalik.
Dengan perbaikan kondisi infrastruktur jalan, kemudahan logistik ke seluruh pelosok, perbaikan dan peningkatan ekonomi, plus kemudahan fasilitas keuangan, populasi dan penggunaan kendaraan bermotor pribadi pun melonjak terutama di kawasan Jabodetabek dan Pulau Jawa.
Masyarakat dengan ekonomi yang meningkat, dan terdidik, makin sadar akan hak dan kebutuhannya. Tuntutan perbaikan layanan yang ingin didapatkan juga bertambah. Demikian pula dengan tuntutan pemenuhan kebutuhan pergerakannya.
Namun, ketika kebutuhan pergerakan tersebut tidak dapat diakomodasi dengan baik, mereka pun dengan mudah dan cepat beralih ke kendaraan pribadi.
Fenomena ini diperparah dengan belum siapnya para pelaku industri angkutan umum dalam menangkap perubahan preferensi konsumen serta kondisi pasar dengan cepat dan tepat.
Pelaku industri angkutan umum terlihat lambat merespon perubahan pola pasar terutama di kawasan perkotaan dan pedesaan yang masih mengandalkan bus serta minibus yang kondisinya serta layanannya tidak berubah banyak.
Dapat dikatakan hanya industri taksi yang pada awalnya masih dapat mengikuti perubahan pola pasar ini meskipun pada akhirnya tak luput dihantam oleh krisis perekonomian 2009-2010 yang diperparah dengan kemunculan angkutan berbasis aplikasi.
Ini sangat berbeda dengan perlakuan terhadap industri kendaraan bermotor pribadi yang mendapat berbagai dukungan dan kemudahan bahkan hingga regulasi fasilitas pembiayaan yang memungkinkan kredit kendaraan terjangkau.
Hal yang sangat berbeda ketika pelaku industri angkutan umum ingin memperbarui armadanya. Ini hanya satu contoh gambaran hambatan yang dihadapi industri angkutan umum.
Untuk menjawab semua kendala itu, transformasi sangat penting diwujudkan guna menyelamatkan industri angkutan umum Indonesia. Transformasi berupa perubahan pola pikir baik penyedia jasa maupun pemerintah sebagai regulator serta transformasi pola pikir masyarakat sebagai pengguna.
Pendekatan kepada pengguna maupun calon pengguna tidak bisa lagi berdasar pola pikir “gunakan apa yang disediakan” melainkan harus menjadi “sediakan apa yang dibutuhkan”.
Penyiapan rute trayek, perencanaan usaha, operasional hingga pencapaian keselamatan harus dilakukan dengan jelas dan detail karena ini mencakup kebutuhan masyarakat banyak yang tuntutan perbaikan layanan akan meningkat setiap hari.
Kelayakan rute tidak bisa lagi sekadar dilihat dari penumpang harian namun harus secara detail membandingkan kapasitas produksi dengan keterisian sehingga menghindari kesalahan penilaian penggunaan dan pertumbuhan penumpang semu.
Demikian halnya dengan regulator yang harus bertransformasi secara cepat dan tepat. Regulasi yang dihasilkan harus tepat sasaran dan berdasarkan pola pikir melayani kebutuhan masyarakat.
Indonesia merupakan negara hukum tapi bukan berarti hukum dan regulasi harus membatasi pertumbuhan ekonomi dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Dukungan kepastian serta kemudahan sejak dari perencanaan layanan, perancangan kendaraan, pembiayaan penyediaan kendaraan, dukungan subsidi serta kemudahan operasi hingga kejelasan regulasi rute serta penegakan persyaratan keamanan dan keselamatan tidak lagi dapat ditawar.
Masyarakat yang selama ini “dicuci otak” akan kemewahan kendaraan pribadi perlu didorong menggunakan kendaraan umum dengan insentif sistem tarif sesuai kebutuhan, penyediaan subsidi tepat sasaran, kemudahan akses serta kemudahan penggunaan angkutan umum.
Persyaratan pendukung yang tidak kalah penting adalah jaminan penegakkan hukum dan perlindungan pedestrian serta pengguna angkutan umum. Kondisi keamanan wilayah yang kondusif akan membuat masyarakat tidak ragu menggunakan angkutan umum.
Kompleks memang permasalahan angkutan umum di Indonesia.
Transformasi layanan KRL serta keberhasilan industri angkutan udara kita dalam memperbaiki layanan serta mendapatkan kembali kepercayaan masyarakat menunjukkan bahwa transformasi bukanlah hal yang mustahil.
Jadi, kapankah kita akan bertransformasi?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.