Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Pemerintah Serahkan DIM RUU Pertanahan ke DPR

Kompas.com - 22/11/2017, 11:17 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Pemerintah dijadwalkan akan menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan ke Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (22/11/2017). Penyerahan DIM ini sekaligus menjadi babak baru pembahasan RUU Pertanahan.

Sebagai wakil dari pemerintah, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, dijadwalkan menyerahkan DIM tersebut kepada Komisi II DPR.

Dalam pembahasan sebelumnya, sempat muncul beragam persoalan pokok terkait RUU ini. Mulai dari pengadilan pertanahan, Hak Menguasai Negara, Bank Tanah, hingga arbitrasi pertanahan.

Mengutip Kontan, Bank tanah diperlukan sebagai upaya pemerintah untuk menjaga keberadaan tanah agar tidak dijadikan ladang spekulasi. Sedangkan arbitrasi tanah penting supaya permasalahan tanah dapat diselesaikan dengan cepat.

Sofyan Djalil mengatakan, keberadaan Bank Tanah disebut untuk memaksimalkan pemanfaatan tanah-tanah yang ada. Dengan demikian, tidak ada lagi tanah menganggur dan tidak digunakan dan terlantar.

Dalam usulannya, Bank Tanah berhak untuk mengambil izin hak tanah yang telah diberikan bila faktanya tidak dimanfaatkan. Bank Tanah juga dapat melelang lagi izin yang telah dicabut tersebut kepada investor baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau