Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Sumut Bambang Priono mengatakan, untuk seksi Tanjungmulia, para penggarap menduduki lahan sampai memiliki keturunan.
Tahun 1973 terbit sertifikat hak milik (SHM). Dari enam yang memiliki sertifikat, baru tiga yang berhasil dijumpai tim pembebasan lahan. Sementara lainnya masih dalam proses.
Sesuai Pasal 86 Undang-Undang Pengadaan Tanah, lanjut Bambang, kalau terjadi sengketa atau perkara maka solusinya adalah konsinyasi.
Pembayaran akan dititipkan ke pengadilan dan akan memanggil pihak yang bersengketa.
Jadi kalaupun ada gugatan siapa yang menang perkara pihak tersebutlah yang nanti akan dibayarkan ganti rugi lahannya.
Pimpinan Proyek Jalan Tol Medan-Binjai, Hestu Budi mengatakan, kondisi eksisting badan jalan sudah 100 persen. Hanya butuh beberapa penyempurnaan saja sebelum operasional di mulai setelah dibuka Presiden.
"Tinggal dirapikan saja, seperti rumput dan marka-marka jalan," cetus Hestu.
Sedangkan tarif dan kapan akan diberlakukan sistem pembayaran non tunai, Budi masih menunggu keputusan pusat. Dia mengatakan, untuk sementara akan dibuka gratis selama uji coba dan penyesuaian.
"Ada yang dibuka gratis, ada juga nanti berbayar. Jadi penyesuaian dulu dan untuk petugas juga sudah ada," sebutnya.
Selain itu, Budi bilang, berdasarkan aturan penggunaan sistem pembayaran elektronik akan diberlakukan setelah jalan tol dibuka dan dikenakan tarif kepada pengguna jalan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.