Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Jokowi Resmikan, Tol Medan-Binjai Ditinjau Gubernur Sumut

Kompas.com - 09/10/2017, 22:36 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KompasProperti - Sebelum diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Tol Medan-Binjai ditinjau langsung oleh Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Tengku Erry Nuradi bersama Pimpinan Proyek dari PT Hutama Karya Hestu Budi.

Mereka melakukan peninjauan proyek dari gerbang tol (GT) Helvetia-Binjai sepanjang 10,6 kilometer.

Hasilnya, jalan tol siap dioperasikan. Tinggal pembangunan Ruas Tanjungmulia sepanjang 3,3 kilometer masih menunggu proses pembebasan lahan yang ditargetkan selesai Desember 2017.

"Kami meninjau jalan tol yang akan diresmikan Presiden. Jalan ini sudah selesai, mulai dari Helvetia sampai Binjai," kata Erry, kepada KompasProperti, Senin (9/10/2017).

Tol Medan-Binjai, lanjut Erry, menjadi jalur alternatif yang akan mempersingkat jarak dan waktu tempuh masyarakat. Sebelumnya, jalur normal Medan-Binjai ditempuh selama satu hingga dua jam.

Meski, saat ini masih ada kendala di seksi Tanjungmulia di Jalan Kapten Sumarsono sepanjang 3,3 kilometer yang belum bisa dibangun karena terkendala masalah lahan.

Kendala pembebasan lahan di seksi Tanjungmulia disebabkan tumpang tindihnya  kepemilikan. Masyarakat yang telah lama mendiami kawasan itu mengaku memiliki sertifikat tanah.  

"Sekarang, ada tiga kepemilikan yang sedang kami cari solusinya. Kami akan serahkan ke ranah hukum dengan konsinyasi ke pihak pengadilan. Target kami Desember bisa selesai," terang Erry.

Ruas tol Helvetia-Binjai tinggal pembenahan dan penambahan pagar pembatas pengaman yang masih ada beberapa yang kosong. Untuk Tol Medan-Binjai rencananya akan diresmikan Jokowi pada 15 dan 16 Oktober 2017.

"Semua sudah clear, besok rapat di Sesneg, makanya direncanakan akan diresmikan pada 15 dan 16 nanti," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Sumut Bambang Priono mengatakan, untuk seksi Tanjungmulia, para penggarap menduduki lahan sampai memiliki keturunan.

Tahun 1973 terbit sertifikat hak milik (SHM). Dari enam yang memiliki sertifikat, baru tiga yang berhasil dijumpai tim pembebasan lahan. Sementara lainnya masih dalam proses.

Sesuai Pasal 86 Undang-Undang Pengadaan Tanah, lanjut Bambang, kalau terjadi sengketa atau perkara maka solusinya adalah konsinyasi.

Pembayaran akan dititipkan ke pengadilan dan akan memanggil pihak yang bersengketa.

Jadi kalaupun ada gugatan siapa yang menang perkara pihak tersebutlah yang nanti akan dibayarkan ganti rugi lahannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau