JAKARTA, KompasProperti - Dalam rangka mendorong pasokan perumahan Nasional, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII untuk menyederhanakan perizinan pembangunan rumah.
Paket kebijakan ini diikuti dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Meski demikian, PP ini belum bisa diterapkan di tingkat daerah sehingga diperlukan aturan operasional.
Karena itu, pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Menteri (permen) baru untuk mendukung PP. Beleid Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Juli lalu adalah Permen Nomor 55 Tahun 2017.
"Dalam Permen 55 itu kemudahan pelayanan bisa melalui penghapusan beberapa izin atau dengan penggabungan beberapa izin, atau dengan percepatan waktu," ujar Plt Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Diah Indrajati di Kemendagri, Jakarta, Kamis (28/9/2017).
Diah menuturkan, PP 64/2016 diterbitkan untuk mempercepat pembangunan perumahan sesuai yang telah dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dengan memangkas perizinan.
Kemudian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada kepala daerah sebagai bridging policy yang menginformasikan bahwa pemerintah pusat memiliki keinginan politik sebelum Permen keluar.
Setelah Kemendagri melakukan koordinasi dengan Staf Presiden, kemudian disepakati ada aturan untuk mendorong pemerintah daerah (pemda).
Sementara itu, urusan perumahan ini, menurut Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, merupakan urusan wajib yang terkait layanan dasar. Namun, pelaksanaannya tidak bisa hanya menjadi kewenangan pusat saja atau pemerintah daerah saja.
"Jadi harus bersama-sama, ada porsi pemerintah pusat, ada pemerintah kabupaten/kota," sebut Diah.
Inti Permen ini, imbuh dia, adalah pemberian izin dan non perizinan terkait pembangunan perumahan untuk masyarakat yang kurang mampu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.