BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dan Meikarta

Jangan Gegabah Pilih Apartemen, Cari Tahu Dahulu Aturan Parkirnya!

Kompas.com - 21/09/2017, 13:17 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

 
KompasProperti – Mencari hunian vertikal atau apartemen yang ideal itu ibarat bagai mencari jodoh, susah-susah gampang. Pasalnya, ada banyak hal yang harus dipertimbangkan sebelum menjatuhkan pilihan.

Salah satu hal yang harus dipikirkan masak-masak yaitu persoalan lahan parkir. Seperti diketahui, yang namanya apartemen itu berbeda dari rumah tapak. Keterbatasan lahan membuat pengelola hunian menciptakan berbagai peraturan untuk parkir kendaraan.

Tujuannya agar semua kendaraan bisa tertampung di area parkir. Namun, kenyataan di lapangan sering kali berkata lain.

Jumlah kendaraan di suatu apartemen kadang tak sebanding dengan luas lahan parkirnya. Alhasil, antar-penghuni pun saling berebut tempat parkir.

Bukan hanya itu, tempat parkir yang melebihi kapasitas tampung akan membuat masalah pada pagi hari, saat orang-orang mulai beraktivitas.

Pasalnya, padatnya volume kendaraan yang ingin keluar bersamaan bisa membuat antrean panjang dan membuat pengendara terjebak di tempat parkir.

Masalah kecil memang, tetapi kalau tak ditangani dengan cepat akan berpengaruh terhadap kenyamanan tinggal para penghuni.

Maka dari itu, bagi Anda yang sedang mencari apartemen, sebaiknya survei dahulu hunian yang ingin dijadikan tempat tinggal. Pastikan Anda mengetahui rasio parkir yang pengelola atau pengembang sediakan.

Untuk mengetahui hal itu, Anda bisa mengacu ke aturan Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan. Menurut aturan tersebut, apartemen yang baik memiliki rasio parkir 1:1.

Artinya, satu unit apartemen hanya mendapat fasilitas satu spot parkir mobil. Meski begitu, rasio parkir tersebut disesuaikan lagi dengan luas lantai yang tersedia.

Ilustrasi apartemenshutterstock Ilustrasi apartemen

Masih menurut peraturan tersebut, untuk luas lantai bangunan lebih dari 150 meter persegi, maka setiap 1 unit apartemen minimal mendapatkan lahan parkir untuk satu mobil.

Lalu, apartemen dengan luas lantai bangunan 50-150 meter persegi, setiap dua unit apartemen minimal memperoleh tempat parkir untuk satu mobil.

Sementara itu, apartemen yang luas lantai bangunannya kurang dari 50 meter persegi, maka spot parkir untuk satu mobil adalah jatah buat lima unit apartemen.

Kini yang jadi pertanyaan adalah berapa luas lahan parkir untuk satu unit mobil?

Kalau soal ini, Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan pun sudah mempunyai standarnya. Dalam posisi tegak lurus, lebar tempat parkir satu mobil (sedan/van/pikap) minimum adalah 2,25 meter dan panjang 4,5 meter.

Ilustrasi kendaraan fuel cell Kia yang akan diluncurkan pada 2020.Worldcarfans Ilustrasi kendaraan fuel cell Kia yang akan diluncurkan pada 2020.

Sementara itu, pada posisi sejajar, minimal lebar area parkir mencapai 2,25 meter dan panjang 6 meter. Adapun untuk total luas rasio parkir satu mobil pada apartemen yaitu 25 meter persegi.

Tak cuma rasio parkir yang harus dicari tahu, Anda pun harus mengetahui besaran biaya parkir di apartemen. Ini penting, mengingat fasilitas lahan parkir di beberapa hunian vertikal tidak bisa dinikmati secara gratis.

Sejumlah pengembang dan pengelola apartemen biasanya menetapkan biaya parkir per bulan atau per tahun. Pungutan itu mereka gunakan untuk membayar petugas keamanan dan perawatan lahan parkir.

Nah, kalau Anda masih belum menemukan hunian vertikal dengan lahan parkir yang ideal, mungkin bisa mempertimbangkan apartemen Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Mengapa?

Di kawasan tersebut, rencananya akan dibangun khusus lahan parkir. Seperti dimuat meikarta-theworldofours.com, Grup Lippo sebagai pengembang akan melakukan pembangunan tahap pertama di atas lahan seluas 22 juta meter persegi.

Luas tersebut belum termasuk lahan parkir yang agendanya akan dibangun selama tiga tahun. Jadi bisa dibayangkan berapa luas area parkir yang akan ada nantinya. Tak perlu pula takut akan terjebak kemacetan di area parkir.

Sebab, tempat parkir pribadi pemilik hunian akan terdapat di jalan khusus kendaraan penghuni Meikarta. Sebagai informasi, nanti di kawasan tersebut Lippo merancang jalan raya empat tingkat.

Ilustrasi Grid System City Meikarta Ilustrasi Grid System City Meikarta

Tingkat teratas khusus untuk pejalan kaki. Lalu, di bawahnya jalan khusus untuk tamu yang ingin menikmati fasilitas-fasilitas umum di kota tersebut.

Baru pada tingkat ketiga terdapat jalan khusus kendaraan bagi penghuni Meikarta lengkap dengan tempat parkir pribadinya. Sedangkan pada tingkat terbawah adalah jalan umum untuk kendaraan selain penghuni Meikarta.

Nah, dengan begitu, Anda tak perlu lagi pusing memikirkan masalah parkir kendaraan. Kenyamanan Anda tinggal di hunian vertikal pun jadi lebih bertambah.


komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com