Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Ikut Bisnis Properti Syariah? Perhatikan Lima Hal Berikut

Kompas.com - 11/08/2017, 07:00 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Di tengah kelesuan sektor properti, bisnis properti syariah tetap menjadi salah satu yang digemari. Di kawasan Depok, Jawa Barat, banyak tumbuh kawasan pemukiman yang mengusung konsep tersebut.

Contohnya, Logios Depok yang dikembangkan Orchid Realty. Hunian vertikal yang berada di kawasan Margonda, Depok itu, bahkan mencatat kelebihan pesanan hingga 122 persen pada masa awal penawaran.

Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan pengembang sebelum terjun ke dalam bisnis properti syariah.

Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut ada lima hal yang menjadi prinsip umum properti syariah.

"Pertama, bisnis properti syariah harus terhindar dari praktek-praktek yang dilarang dalam islam," kata anggota DSN MUI Oni Sahroni dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (10/8/2017).

Dalam konteks ini, praktek pinjaman berbunga atau transaksi yang berpotensi riba dilarang dalam seluruh tahapan.

Oleh karena itu, tidak diperkenankan menggunakan pinjaman berbunga antara pengembang dan bekerja sama dengan bank konvensional.

"Sebaliknya, jika menggunakan KPR maka harus bermitra dengan bank syariah," jelasnya.

Selain itu, harus terhindar dari unsur monopoli (ihtikar), yang dalam hal ini pebisnis bermain sebagai pemain tunggal, serta harus terhindar dari ketidakpastian (gharar) dalam obyek jual beli.

Kedua, harus dapat dipastikan bahwa properti yang dijual ditujukan untuk kebutuhan syariah.

"Ketiga, seluruh transaksi dalam tahapan-tahapan bisnis properti menggunakan skema atau akad syariah, baik itu jual beli, jual beli isisna, ijarah maudzufatu dzimah, musyarakah, dan lain-lain," kata dia.

Hal yang tak kalah penting yaitu dalam transaksi bisnis harus menghindari praktek suap (risywah). Terakhir, kata dia, bisnis properti yang dijalankan harus menjadi bagian dari dakwah dengan cara memenuhi kebutuhan calon pembeli seperti tempat ibadah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau