JAKARTA, KompasProperti - Setelah menuai kontroversi pada 2016 lalu, rencana renovasi Pasar Cinde yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang, Sumatera Selatan, akan tetap dilakukan.
Padahal, Pemerintah Kota Palembang melalui Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 179a/KPTS/DISBUD/2017 yang ditandatangani pada 31 Maret lalu telah menyatakan pasar tersebut sebagai cagar budaya.
Keputusan merenovasi pasar tanpa melibatkan Tim Ahli Bangungan Gedung (TABG) ini ditolak sejumlah pihak, salah satunya Ketua Badan Pelestarian Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Aditya W Fitrianto.
Menurut dia, bila tujuan renovasi Pasar Cinde hanya sekadar untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas bangunan, mungkin tidak menjadi persoalan.
Namun, bila tujuan renovasi itu adalah untuk membuat bangunan baru di atas lahan yang ada, itu yang disayangkan.
"Karena kalau begitu, nilai historisnya pasti hilang. Kalau mau restorasi, sebaiknya memang ada yang dipertahankan," kata Aditya kepada KompasProperti, Kamis (20/7/2017).
Salah hal yang membuat Pasar Cinde istimewa karena dirancang arsitek Indonesia, Abikoesno Tjokrosoejoso, yang mengadopsi bentuk interior Pasar Johar di Semarang. Pasar Johar sendiri didesain oleh Thomas Karsten, arsitek asal negeri Belanda.
Interior Pasar Cinde cukup khas, yaitu memiliki pilar yang puncaknya berbentuk cendawan dengan atap dak cor semen. Desain tersebut layaknya desain interior yang lazim dibangun pada zaman Belanda.
"(Seharusnya itu dipertahankan) biar enggak hilang karakternya," kata dia.
Aditya menduga, sikap Wali Kota Palembang yang melunak lantaran adanya tekanan dari "atasan" untuk merenovasi pasar yang didirikan pada tahun 1958 itu.
"Ini kontradiktif, artinya dia melawan SK yang dia terbitkan sendiri," kata Aditya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.