JAKARTA, KompasProperti - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Arsitek telah diselesaikan pembahasannya dengan pemerintah dalam rapat kerja (raker) pada Senin, (10/7/2017).
Melalui rapat paripurna, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono berharap dapat menyelesaikan seluruh penyusunan RUU Arsitek melalui penetapan oleh DPR.
"Selanjutnya, setelah UU arsitek ini diundangkan, pemerintah masih memiliki tugas penting lainnya untuk menyiapkan peringkat imlementasi dari UU ini," ujar Basuki saat menyampaikan pendapat akhir pada rapat paripurna di DPR, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Ia mengaku berkomitmen untuk melaksanakan amanat RUU Arsitek ini dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang lebih teknis dan operasional.
Aturan tersebut bisa berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen).
Di samping itu, kata Basuki, segala bentuk sosialisasi juga akan dilakukan untuk menyebarluaskan pemahaman kepada masyarakat terhadap UU ini.
Kemudian, ia juga mengapresiasi DPR yang telah mengambil inisiatif dalam membahas RUU Arstitek.
Ini mencerminkan perhatian dan dukungan dalam pembangunan khususnya profesi arsitek di Indonesia.
"Praktik arsitek telah memberi sumbangsih nyata dalam pembangunan nasional melalui karya-karya arsitektur yang menunjukkan karakter dan bangsa kita," jelas Basuki.
Hal ini, imbuh dia, menunjukkan keberadaan praktek dan profesi arsitek memiliki peran penting dalam pembangunan ke depan sekaligus menjaga kearifan budaya lokal.
Basuki berharap, UU ini nantinya mampu memenuhi kebutuhan hukum dan masyarakat terkait praktek dan profesi arsitek.
Terutama, dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi arsitek, pengguna jasa, praktik dan profesi arstek, karya arsitek dan masyarakat.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut dan memperhatikan masukan dari fraksi-fraksi pada raker RUU Arsitek ini, serta dengan penuh rasa tanggung jawab atas kesiapan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, melalui pengembangan profesi arsitek, saya menyatakan bahwa rancangan UU dapat disahkan melalui keputusan rapat paripurna DPR hari ini," tutur Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.