JAKARTA, KompasProperti - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Arsitek secara resmi akan disahkan menjadi Undang-Undang, Selasa (11/7/2017). UU ini menjadi landasan hukum dan perlindungan bagi arsitek yang bekerja di Tanah Air.
Pengesahan RUU Arsitek akan dilangsungkan saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen.
Sepuluh fraksi sebelumnya telah sepakat untuk membawa pembahasan RUU ini ke tingkat dua, saat rapat kerja dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Senin (10/7/2017).
"Tadi sudah dibawa ke Bamus (Badan Musyawarah) untuk dijadwalkan dibawa ke rapat paripurna besok (hari ini)," kata Ketua Komisi V DPR Farry Djemi Francis.
Dalam rapat kerja kemarin, sepuluh fraksi memberikan sejumlah catatan dalam pembahasan RUU tersebut saat pembacaan pandangan mini fraksi.
Kendati ada catatan, tak ada satu pun fraksi di DPR yang menolak kelanjutan pembahasan.
Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Ahmad Djuhara menyambut baik, selesainya pembahasan RUU ini.
Selama ini, banyak arsitek Indonesia yang bekerja di luar negeri namun legalitas mereka dipertanyakan.
"Kualitas mereka tidak diragukan, tapi legalitasnya bisa diragukan. Sekarang bisa diback up oleh negara," kata Ahmad di Kompleks Parlemen.
Ia menyebut, ada sekitar 400 arsitek Indonesia yang kini bekerja di luar negeri. Ia berharap, UU ini dapat meningkatkan daya saing mereka saat bekerja di negara lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.