Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/07/2017, 22:50 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KompasProperti - Pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diminta untuk membantu menyubsidi pajak Biaya Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah murah, khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estat Indonesia (REI), NTT Bobby Pitoby mengatakan, dengan biaya BPHTB yang tinggi, membuat masyarakat dengan ekonomi lemah menjadi kesulitan untuk memiliki rumah.

"Kami minta dukungan dari pemerintah daerah (pemda) untuk masyarakatnya. Kami tidak minta apa-apa dari pemda. Kami hanya minta pemda membantu menyubsidi BPHTB, sehingga MBR tidak perlu lagi membayar biaya BPHTB karena itu sangat memberatkan," kata Bobby kepada KompasProperti, Senin (3/7/2017).

Menurut Bobby, sangat tidak masuk akal, jika untuk mendapatkan rumah murah dengan uang muka cuma Rp 1,5 juta, sedangkan pajak BPHTB justru lebih besar yakni Rp 4 juta.

"Kami pengembang sudah dibantu oleh pemerintah pusat karena pajaknya sudah diturunkan dari 5 persen menjadi 2,5 persen, bahkan 1 persen. Tapi kok MBR belum dibantu oleh pemdanya. Ini tentu masih menjadi kendala," keluh Bobby.

Hal ini sangat aneh, mengingat kepala daerah yang dipilih langsung untuk menyejahterakan masyarakatnya, tidak membantu dan malah mempersulit.

Bobby mengatakan, Pemda NTT saat ini masih berpatokan pada Undang Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2009 tetang BPHTB.

UU tersebut mencantumkan harga jual rumah dikurangi dengan Nilai Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NOTKP) sebesar Rp 60 juta.

Pada tahun 2009, harga jual rumah MBR masih berkisar Rp 55 juta sehingga saat itu masyarakat tidak membayar BPHTB.

Namun sekarang harga rumah telah mencapai Rp 141 juta sehingga konsekuensinya masyarakat harus membayar BPHTP.

"Sekali lagi kami mengharapkan pemda bisa segera menghapus pajak BPHTB atau pun menurunkannya dari 5 persen menjadi 2,5 persen," tuntasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com