Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Cuma Rekomendasi, Wewenang Menteri ATR Harus Tegas Soal Tata Ruang

Kompas.com - 05/06/2017, 12:15 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Pascapembubaran Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) pada awal tahun ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menggodok Rancangan Peraturan tentang Pelaksanaan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (PRN).

Masyarakat pun diharapkan untuk berpartisipasi dalam menyusun rancangan peraturan tersebut.

Selain PRN, Kementerian Agraria juga tengah menyiapkan Rancangan Peraturan tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit atau Transit Oriented Development (TOD).

Menurut Ketua Umum Iakatan Ahli Perencana (IAP) Bernardus Djonoputro, awalnya BKPRN dianggap tidak efektif karena hanya menghasilkan rekomendasi, bukan membuat keputusan.

Akan tetapi, kendati ada aturan baru, namun penanganan konflik ruang tetap tidak tegas. Pasalnya, aturan baru dalam aturan baru ini karena hanya selevel Peraturan Pemerintah (PP).

Dalam penanganan konflik ruang, Menteri ATR/BPN seharusnya memiliki kewenangan penuh di dalam menentukan jalannya penyelenggaraan penataan ruang secara nasional.

"Bukan lagi hanya rekomendasi, namun dapat memutuskan persoalan tata ruang di Indonesia," ujar Bernie, sapaan akrab Bernardus kepada KompasProperti, Minggu (4/6/2017).

PP Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), kata Bernie, hanya untuk mengakomodasi Proyek Strategis Nasional (PSN) karena banyak proyek yang tidak sesuai aturan RTRW yang sudah ada.

Akibatnya seluruh PSN itu segera diakomodasi di dalam Peraturan Daerah (Perda) RTRW. Di sisi lain, proses peninjauan kembali (PK) dan revisi perda RTRW memakan waktu yang tidak sebentar.

Jadi, apa sebetulnya peran PP RTRWN yang baru selain hanya sekadar mengakomodasi PSN?

Bernie menjelaskan, pada Pasal 114A butir 1 PP RTRWN disebutkan bahwa dalam hal rencana kegiatan pemanfaatan ruang bernilai strategis nasional dan/atau berdampak besar yang belum dimuat dalam perda RTRW Provinsi, RTRW Kota, atau rencana rincinya, izin pemanfaatan ruang didasarkan pada PP RTRWN.

"Pertanyaan nya, apa iya izin lokasi bisa menggunakan PP RTRWN yang menggunakan peta skala 1:1.000.000?" tanya Bernie.

Bernie berpendapat, kekuatan untuk memberikan rekomendasi Menteri pada PP RTRWN ini tidak memiliki cantolan ke UU di atasnya yaitu UU Perencanaan Ruang, atau mengacu pada Pasal 9 UUPR Nomor 26 Tahun 2007.

Padahal kalau berdasarkan UUPR Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 9 pun, tugas dan tanggung jawab Menteri ATR/BPN adalah sebagai penyelenggara penataan ruang mencakup: pengaturan, pembinaan dan pengawasan penataan ruang.

Berikutnya, pelaksanaan penataan ruang nasional dan koordinasi penyelenggaraan penataan ruang lintas sektor, lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan.

Hal penting yang harus dilakukan adalah merevisi dan memperkaya UUPR Nomor 26 Tahun 2007 agar peran Menteri ATR/BPN atau yang membidangi penataan ruang bisa lebih kuat, termasuk menyelesaikan masalah konflik ruang.

"Selain itu, masih banyak aspek lain yang perlu disempurnakan. Kesempatan percepatan ini hendaknya dipakai pemerintah untuk segera melakukan revisi," tuntas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau