JAKARTA, KompasProperti - Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta 2030 akan genap berumur 5 tahun pada tahun 2017 ini.
Namun, pada 13 Mei 2016 lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi meluncurkan Peninjauan Kembali (PK) Rencana Tata Ruang.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor S/2010 tentang penyelenggaraan Penataan Ruang (PK) Rencana Tata Ruang (RTR), RTR bisa direvisi sesuai dengan masa berlakunya.
Ketua Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) DKI Jakarta Dhani Muttaqin memandang PK RTRW Provinsi DKI Jakarta sebaiknya harus merekomendasikan Revisi RTRW.
"Hal ini dikarenakan adanya dinamika realita pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan kebutuhan untuk menjadikan Jakarta sebagai kota kelas dunia," ujar Dhani saat diskusi di Balai Kota Jakarta, Jumat (28/4/2017).
Selain itu, lanjut dia, revisi RTRW juga dilakukan demi mengakomodasi kebijakan nasional Perpres Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Proyek-proyek meliputi moda raya transportasi (MRT), kereta ringan (LRT), kereta cepat, express line SHIA, tanggul Indonesia National Capital Integrated Coastal Development atau NCICD, dan 6 ruas jalan tol, yang dimasukkan akan mengubah aktivitas ruang di Jakarta.
Penyempurnaan ini khususnya untuk mengantisipasi perubahan pola keruangan kota akibat struktur ruang baru yang terbentuk oleh keberadaan jaringan transportasi massal tersebut.
Pola tersebut dapat memaksimalkan manfaatnya bagi transformasi tata ruang kota Jakarta masa depan yang lebih baik.
Dengan demikian, Jakarta butuh tata ruang “baru“ yang dapat memandu pertumbuhan kota yang lebih cerdas dan urbanisasi terencana.
Terutama, yang mennerpadukan perencanaan transportasi dan guna lahan, simpul transportasi massal dan pusat kegiatan kota.
Perencanaan harus berbasiskan upaya pengurangan risiko bencana dan adaptasi perubahan iklim.
Wira pun menekankan, Revisi RTRW juga harus tetap menjaga konsistensi terhadap aspek-aspek tertentu dari muatan rencana sebelumnya seperti luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Terlebih, revisi ini harus mencegah pemutihan terhadap penyimpangan pelaksanaan Pemanfaatan ruang dalam revisi RTRW berikutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.