Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agung Podomoro Kantongi 10 Perizinan Pulau G

Kompas.com - 21/04/2017, 15:54 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

Kepala Dinas Pekerjaaan Umum Provinsi DKI Jakarta pada 23 Desember 2014.

6. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberizan Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada MWS.

Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengeluarkan keputusan tersebut pada 23 Desember 2014.

7. Pemberian Izin kepada MWS untuk Melakukan Pekerjaan Pengerukan di Wilayah Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Wilayah Kotamadya Jakarta Utara.

Pada 25 Mei 2015, Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan izin tersebut.

8. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Pemberian Izin kepada MWS untuk Melaksanakan Pekerjaan Reklamasi Dalam Rangka Penyediaan Lahan Pulau G di Kawasan Pantai Utara Jakarta di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan
Kepentingan Pelabuhan Sunda Kelapa-SIKR,

Dirjen Perhubungan Laut mengeluarkan keputusan ini pada 19 Agustus 2015.

9. Sosialisasi KA -Andal dilakukan PT MWS pada 31 Januari 2017.

10. Persetujuan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KAANDAL)
Reklamasi dan Pembangunan Di atas Pulau G oleh PT Muara Wisesa Samudra

Kepala Dinas Lingkungan Hidup menyetujui KA ini pada 11 April 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com