Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Menilai Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Merak Langgar Undang-undang

Kompas.com - 10/04/2017, 22:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Kenaikan tarif tol Jakarta-Tangerang-Merak menuai kecaman publik.

Baca: Pengendara Kecam Pemerintah Terkait Ketidaksiapan Integrasi Tol Jakarta-Merak

Kenaikan tarif tersebut merupakan dampak dari integrasi operasi, dan transaksi Jalan Tol Jakarta-Tangerang-Merak yang telah diberlakukan sejak Minggu (9/4/2017).

Kini, tarif baru yang diberlakukan secara datar atau flat bagi pengendara jarak jauh maupun dekat adalah Rp 7.000 untuk kendaraan Golongan I, Rp 9.500 untuk kendaraan Golongan II, Rp 12.000 untuk Golongan III, Rp 16.000 untuk Golongan IV, dan Rp 20.000 untuk Golongan V.

Namun, menurut Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, kenaikan tarif tol tidak bisa semata-mata dilakukan atas dasar integrasi sistem transaksi dan operasi.

Baca: Jangan Masuk Tol kalau Jaraknya Dekat

Jika itu dilakukan maka dapat dikatakan melanggar regulasi yang telah ada. Menurut regulasinya, kenaikan tarif tol adalah per dua tahun.

"Kalau ada kenaikan sebelum waktu itu tidak boleh karena Undang-undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) menyebutkan kenaikan tarif tol itu dua tahun sekali," tutur Tulus kepada KompasProperti, Senin (10/4/2017).

Regulasi dimaksud adalah Pasal 48 ayat 3 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Tol dan Pasal 68 ayat 1 PP nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Kenaikan tarif tol juga dilakukan jika ada inflasi yang mencapai persentase tertentu dan faktor berikutnya adalah memenuhi syarat pelayanan minimum (SPM).

"Harusnya kenaikan itu dasar argumentasinya adalah ruas tol itu mampu menjawab kebutuhan atau menjawab SPM yang kompenonennya ada 8 yang telah diatur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)," imbuh dia.

Baca: Pemerintah Minta Maaf Integrasi Tol Jakarta-Tangerang Bikin Macet

Delapan indikator SPM yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 16 Tahun 2014 adalah kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, dan aksesibilitas.

Kemudian mobilitas, keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan, kebersihan lingkungan, serta kelayakan tempat istirahat dan pelayanan.

"Jadi, kalau indikator-indikator SPM itu tdk bisa dipenuhi maka nggak bisa itu namanya menaikkan tarif jalan tol," pungkas Tulus.

KOMPAS.com Tarif Baru Jalan Tol Tangerang-Merak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com