Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Penentuan Tarif "Flat" Tol Jakarta-Tangerang-Merak

Kompas.com - 10/04/2017, 19:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Dampak dari integrasi Jalan Tol Jakarta-Tangerang-Merak adalah penerapan tarif baru.

Tarif baru ini diberlakukan secara datar atau flat bagi pengendara jarak jauh maupun dekat, yaitu Rp 7.000 untuk kendaraan Golongan I, Rp 9.500 untuk kendaraan Golongan II, Rp 12.000 untuk Golongan III, Rp 16.000 untuk Golongan IV, dan Rp 20.000 untuk Golongan V.

Menurut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna, tarif yang berlaku ini sudah diperhitungkan secara matang tanpa adanya upaya menarik keuntungan bagi operator jalan tol.

Tarif baru ini, disesuaikan dengan average traffic lane (ATL) atau lalu lintas harian rata-rata (LHR).

Untuk diketahui, ATL di GT Karang Tengah sekitar 100.000 kendaraan dari Jakarta arah Tangerang, sedangkan arah sebaliknya sekitar 105.000 kendaraan.

Sementara ATL di ruas Tangerang-Merak dan arah sebaliknya sekitar 130.000 kendaraan per hari.

"ATL ini kan sama dengan volume dikali jarak, dibagi dengan total volume kendaraan. Itu adalah harga rata-rata," ujar Herry kepada KompasProperti, di Jakarta, Senin (10/4/2017).

Herry menuturkan tarif baru ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan terdistribusi merujuk pada volume kendaraan.

Selain itu, penentuan tarif juga bukan berdasarkan tarif tertinggi. Pasalnya, tarif tertinggi justru berlaku sebelum integrasi, yakni Rp 8.500.

Pemberlakuan tarif baru ini sebagai subsidi silang antara pengendara jarak jauh dan jarak dekat. Artinya, pengendara jarak jauh memberi subsidi kepada pengendara jarak dekat.

"Kami mengubah sistem tertutup jadi terbuka. Dengan sistem terbuka, ada subsidi silang satu sama lain, 60 persen sifatnya jarak jauh yang harusnya bayar Rp 8.500 sekarang cukup bayar Rp 7.000," kata Herry.

Berikut infografis tarif baru Tol Jakarta-Tangerang-Merak:

KOMPAS.com Tarif Baru Jalan Tol Tangerang-Merak

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com