JAKARTA, KompasProperti - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mencuatkan wacana penerapan pajak progresif untuk apartemen tak dihuni, termasuk yang tidak dijual.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Housing Urban Development (HUD) Institute Zulfi Syarif Koto menganggap Kementerian ATR/BPN tidak ada kaitannya dengan penerapan pajak tersebut.
Pasalnya, Zulfi menilai jika kewenangan Kementerian ATR/BPN hanyalah dalam hal pemberian status strata title, sedangkan yang berkaitan dengan pajak seperti Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan lainnya adalah kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Namun demikian, meski otoritas pengenaan pajak pada pribadi atau badan ada di Kemenkeu, tetapi ATR/BPN merupakan kementerian penting dalam menentukan besarannya di samping Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jadi, Kementerian ATR/BPN nggak bisa menentukan pajak, nggak ada kewenangannya kalau bicara properti," jelas Zulfi saat dihubungi KompasProperti, Senin (10/4/2017).
Zulfi juga kemudian mempertanyakan pajak jenis apa yang akan dikenakan kebijakan progresif tersebut mengingat kewenangan Kementerian ATR/BPN hanya menerbitkan sertifikat strata title saja.
"Jadi yang mau diprogresifkan apanya? Sertifikat? Nggak mungin kan kalau sudah keluar sekali nggak keluar lagi. PBB? Tanahnya itu kan ke Kantor Pajak PBB dengan Pemda," tanya dia.
Tidak efektif
Sementara itu menurut Director Research and Advisory Cushman and Wakefield Indonesia Arief Rahardjo seyogianya disesuaikan dengan kondisi pasar properti Indonesia yang masih mengalami perlambatan sejak 2015.
Jika sekarang diterapkan, lanjut dia, tidak tepat karena semua stake holders di industri properti, termasuk pembeli, pengguna, pengembang, dan perbankan masih berusaha bangkit ke kondisi semula.
Penyebab utama masih lesunya pasar properti ini, kata Arief, adalah daya beli yang belum meningkat.
Bahkan, malahan di beberapa sektor properti terjadi kelebihan pasokan yang mendorong turunnya tingkat hunian (okupansi), dan juga merosotnya harga jual serta harga sewa.
Arief menilai wacana pengenaan pajak progresif pada apartemen tak dihuni tersebut tidak akan efektif jika diterapkan sekarang.
Sebaliknya, hal itu akan efektif jika kondisi pasar sudah normal. Pasalnya, dinamika siklus properti memang akan selalu terjadi.