Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Menilai DP 0 Persen Bisa Bangkrutkan Jakarta

Kompas.com - 29/03/2017, 10:45 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

Hal ini meliputi perencanaan lokasi, konsep kelompok sasaran, skema kelembagaan, pembiayaan dan pengelolaannya.

Kemudian, harus jelas juga, lokasi moda penyediaan antara public housing, social housing, commercial housing (property business), atau self-help housing seperti ditetapkan pasal 21 Undang-undang Perumahan dan Kawasan Permukiman atau UU Nomor 11 Tahun 2011 mengenai jenis-jenis rumah.

Jadi jika dilihat dari kerangka housing delivery system, Jehansyah menilai, DP 0 persen  ini masih belum jelas berada di moda yang mana.

"Kalau katanya ini konsep rumah milik, berarti ini program subsidi pasar rumah komersial (subsidi KPR). Namun konsep lokasinya, kelompok sasarannya, bagaimana mekanisme penyediaannya, kelembagaannya, dan lain-lain juga masih belum jelas," nilai dia.

Akibat ketidakjelasan tersebut, beberapa pihak yang ingin mendukung mencoba menambahkan konsep program tersebut. DP 0 persen ini dikatakan untuk korban penggusuran, untuk apartemen, dan lain-lain.

Misalnya, ada yang menafsirkan itu program seperti model housing development board (HDB) atau mirip Perumnas di Singapura. Padahal HDB itu program public housing yang mirip Rusunawa dan bukan DP 0 persen.

Sebaliknya, kalau memang Anies hendak menjadikannya sebagai program public housing (rumah umum) maka tentunya bukan dengan cara beli-beli rumah yang ada di iklan jual rumah.

"Jadinya orang memahami itu sekadar bantuan subsidi KPR biasa. Istilahnya upfront subsidy. Ini jauh sekali dengan public housing di atas," sebut Jehansyah.

Public housing

Nah, bagaimana jika kemudian Anies membidik public housing? Kalau konsep ini yang diangkat, maka harus diperkuat kelembagaannya, konsep pemilihan lokasi (misal dekat stasiun), konsep kelompok sasaran, skema sewa dan sewa beli hak pakai, serta lain-lainnya.

Sedangkan DP 0 persen dalam skema public housing itu bisa saja jadi bagian program. Tapi itu hanya untuk rumah milik hak pakai jangka panjang. Karena tanahnya berstatus hak pengelolaan lahan (HPL), dan tetap milik negara yang dikelola lembaga yang dibentuk atau ditunjuk.

Namun, Jehansyah menilai, program Anies ini tidak mengarah ke public housing. Kalau tetap ada yang mengatakan demikian, sebagai program bantuan pembiayaan pemerintah memang dimungkinkan.

"Persoalannya, program penyediaan perumahannya seperti apa?" tanya dia.

Penampakan rumah contoh di Kampung Tongkol, Ciliwung, Jakarta.
Jika pun ada yang membandingkan DP 0 persen dengan aturan program rusunawa yang sekarang, di mana penghuni korban gusuran harus memperpanjang sewa setiap dua tahun, dan maksimal 4 kali perpanjang, konsep seperti ini mengusik security of tenure warga penyewa.

Pemerintah pusat sebenarnya juga turut bertanggung jawab, karena dari target 550.000 unit rusunawa di dalam RPJMN 2015-2019 baru berhasil dibangun kurang dari 40.000 unit per tahun ke-3.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com