JAKARTA, KompasProperti - April nanti, Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian memasuki usia satu dekade. Bukan waktu sebentar, namun sudah sejauh mana pencapaian sektor perkeretaapian kita sekarang?
Dosen Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung (ITB) Harun al-Rasyid Lubis berpendapat implementasi UU tersebut menemui jalan berliku, dan terhambat oleh berbagai hal.
"Visi liberalisasi pasar perkeretaapian yang diamanatkan UU tersebut dengan menghapus monopoli PT Kereta Api Indonesia (KAI) tidak mudah diimplementasikan," tutur Harun dalam keterangan tertulis kepada KompasProperti, Sabtu (25/3/2017).
Memisahkan peran KAI sebagai regulator, dan operator bukan pekerjaan gampang. Ada syarat, dan pra-kondisi yang perlu dipenuhi agar terbentuk lingkungan yang kondusif untuk memajukan, dan memodernisasi perkeretaapian belum terpola dengan benar.
Syarat dan pra-kondisi itu terutama aspek kelembagaan, skema pendanaan, dan badan resolusi sengketa antara regulator dan operator kereta api.
Selain itu, lanjut Harun, aspek lain yang perlu diperhatikan adalah tataran praksis (playing field)) antar-moda yang harus dibenahi.
Harun mempertanyakan monopoli PT KAI semakin menguat, dan hambatan sesungguhnya yang dihadapi industri ini agar ada pendatang baru (operator), sehingga kelak tercipta kompetisi di pasar angkutan kereta api.
Sayangnya, hingga hari ini, pemisahan fungsi antara regulator dan operator serta upaya mengantar industri kereta api memiliki iklim kompetitif dengan membuka kesempatan bagi multi-operator, belum menunjukkan tanda-tanda jelas.
"Namun, itu pun (prasarana) tidak memikirkan aspek keberlanjutan operasi. Hasilnya, seringkali menyisakan risiko bagi operator yang ditunjuk lewat penugasan khusus BUMN," cetus Harun.
UU Perkeretaapian kali ini memang tidak termasuk dalam target daftar Program Legislasi Nasional (prolegnas), namun memasuki 10 tahun implementasi UU Nomor 23 Tahun 2007, tentu banyak hal yang perlu diluruskan.
Pasalnya, kata Harun, industri ini masih berlangsung seperti saat berlakunya UU Perkeretaapian yang lama, walau sejumlah regulasi terus dilengkapi.
Padahal, banyak pasal yang memang perlu diamandemen karena terlalu mengikat. Antara lain, penyelengaraan perkeretaapian khusus dan skema-skema perizinan yang begitu panjang dan tumpang tindih.
Arah bisnis dan kiprah PT KAI di koridor ini malah maju-mundur antara fokus untuk terus mengusung angkutan logistik, atau perlahan mengurangi bisnis angkutan penumpang.