DENPASAR, KompasProperti - Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Bali, I Gede Nyoman Wiranata, dan Bendesa Adat Tanjung Benoa, Made Wijaya, bertemu untuk membahas "reklamasi terselubung" di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Tanjung Benoa, Kabupaten Badung, Bali.
Wiranata mengatakan, segala bentuk pemanfaan kawasan konservasi Tahura Ngurah Rai seluas 1.373 hektar, tanpa izin harus dihentikan.
Pertemuan membahas "reklamasi terselubung" ini menyusul aktivitas pembangunan di Tahura Ngurah Rai yang dilakukan beberapa warga dan Bendesa Adat Tanjung Benoa secara diam-diam.
Baca: Aktivis Bali Minta Pemerintah Tindak Penyerobot Lahan Negara
"Itu melanggar Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," ujar Wiranata saat menerima audensi Bendesa Adat Tanjung Benoa di Denpasar, seperti dikutip Antara, Selasa (21/3/2017).
Untuk itu, semua peraturan yang ada di desa adat agar tetap mengacu pada peraturan yang berlaku sehingga ada sinergi pemeliharaan Tahura dengan baik.
Terkait hal itu, Wiranata melaporkan berbagai bentuk pelanggaran yang ada kepada Polda Bali untuk melakukan penindakan sesuai dengan prosedur yang ada.
"Pelanggaran yang dilakukan dalam kawasan tersebut bukan termasuk delik aduan, karena itu laporan itu seharusnya dapat diproses lebih cepat," tambah dia.
Apalagi, upaya itu untuk melindungi hutan mangrove yang menjadi paru-paru Kota Denpasar dan untuk menahan abrasi.
"Kawasan tersebut telah menjadi perhatian publik, baik tingkat nasional dan internasional," sebut Wiranata.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.