Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivis Bali Meminta Pemerintah Tindak Penyerobot Lahan Negara

Kompas.com - 20/03/2017, 11:30 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

Sumber ANTARA

DENPASAR, KompasProperti - Koordinator Sekretariat Kerja Penyelamat dan Pelestari Lingkungan Hidup (SKPPLH) Bali, Made Mangku, mendesak aparat keamanan menindak tegas penyerobot lahan negara di kawasan Tanjung Benoa, Kabupaten Badung.

"Saya harapkan aparat keamanan dan pemerintah menindak tegas pelanggar yang menyerobot lahan negara di kawasan Tanjung Benoa, Kabupaten Badung," ujar Made Mangku, seperti dikutip Antara, Senin (20/3/2017).

Made Mangku menuturkan, telah terjadi keganjilan seiring aksi jero bendesa (Ketua Adat) Tanjung Benoa yang tidak konsisten.

Alih-alih menolak reklamasi, justru Ketua Adat Tanjung Benoa ini mengeluarkan surat tugas kepada kontraktor untuk melakukan reklamasi di kawasan yang sama.

"Celakanya, reklamasi yang dilakukan itu, di kawasan taman hutan rakyat (Tahura) dan ilegal," tambah Made Mangku.

Penataan atau reklamasi di kawasan itu, kata Made Mangku, sebenarnya untuk mencegah abrasi. Namun, dia mempertanyakan gagasan PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) untuk mengembalikan Pulau Pudut yang tergerus abrasi itu tak diakomodasi oleh desa adat sejak dulu.

Made Mangku juga menyoroti sikap Ketua Adat Tanjung Benoa yang terkesan tebang pilih. Yang tidak disukainya ditolak, tetapi yang disukai justru diberi surat tugas dan rekomendasi untuk melakukan reklamasi.

Walaupun reklamasi atau penataan kawasan itu merupakan program desa adat, tetapi lokasi reklamasi juga dilakukan di kawasan sama yang selama ini mereka gaungkan sebagai lahan konservasi.

Aktivitas reklamasi yang direkomendasikan Bendesa Tanjung Benoa di lahan negara ini tak mengantongi izin dari Dinas Kehutanan atau Tahura Ngurah Rai.

"Kalau sudah demikian, aparat hukum segera mengambil langkah-langkah hukum, sehingga jangan ada kesan tebang pilih. Jangan sampai karena mereka pejabat, boleh melakukan apa saja walaupun melanggar aturan," tuntut Made Mangku.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Bali Ketut Tama Tenaya menyarankan pengurus Desa Adat Tanjung Benoa, Kabupaten Badung, melakukan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan terkait rencana penyelamatan atau penimbunan di kawasan Pulau Pudut.

"Saya sarankan kepada aparat Desa Pakraman (Adat) Tanjung Benoa untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), karena kawasan tersebut masih dalam wilayah taman hutan rakyat (Tahura)," kata Tama Tenaya.

Tenaya mengaku, perencanaan untuk melakukan penimbunan (reklamasi terselubung) di sekitar Pulau Pudut bermaksud baik.

Pasalnya, di kawasan tersebut berdiri Pura Pudut dan reklamasi dimaksudkan untuk menyelamatkan dari abrasi arus ombak.

Namun, untuk mengantisipasi abrasi di kawasan tersebut harus dilakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Kehutanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber ANTARA
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com