UU Jasa Konstruksi yang baru, terdiri dari 14 Bab dan 106 pasal. UU Jasa Konstruksi ini tidak lagi berorientasi pada urusan bidang PUPR tetapi mencakup penyelenggaraan pekerjaan konstruksi di Indonesia secara utuh.
Beberapa substansi penting antara lain adanya pembagian peran berupa tanggung jawab dan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
UU ini juga menjamin terciptanya penyelenggaraan tertib usaha jasa konstruksi yang adil, sehat dan terbuka melalui pola persaingan yang sehat.
Substansi lainnya yang diatur dalam UU tersebut, yakni meningkatnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi melalui, sebagai bagian kemitraan dan sistem informasi dari pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi.
Lingkup pengaturan yang diperluas tidak hanya mengatur usaha jasa konstruksi melainkan mengatur rantai pasok sebagai pendukung jasa konstruksi dan usaha penyediaan bangunan.
Kemudian, substansi lain dalam UU ini adalah adanya perlindungan hukum terhadap upaya yang menghambat penyelenggaraan jasa konstruksi.
Perlindungan ini termasuk perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi.
Pada RUU tentang Jasa Konstruksi yang baru tidak terdapat klausul kegagalan pekerjaan konstruksi, tetapi hanya ada klasul kegagalan bangunan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.