JAKARTA, KompasProperti - Pembuatan rumah apung bukanlah sebuah hal yang mustahil. Namun, tidak semua daerah bisa menjadi lokasi pembangunan rumah apung tersebut.
Pada dasarnya, rumah apung bukan merupakan sebuah ide baru, melainkan telah menjadi bagian dari sejarah arsitektur lampau karena menjadi awal mula sebuah permukiman terbentuk.
"Di beberapa bagian Kalimantan dan Sumatera, rumah apung menjadi awal mula suatu permukiman dan juga menjadi sejarah dalam arsitektur Indonesia," kata Arsitek sekaligus Dosen Jurusan Arsitektur Universitas Palangkaraya Wijanarka Arka, kepada KompasProperti, Kamis (2/3/2017).
Namun, lanjut Arka, keberadaannya perlahan hilang akibat modernisasi yang muncul di berbagai kota.
Baca: Rumah Apung Bisa Dibangun dengan Turbin Air
Untuk bisa membangunnya kini menurut Arka justru banyak hal yang perlu diperhatikan. Mulai dari peraturan sampai dengan lokasi pembangunannya.
Sekarang ini kalau mau membuat rumah apung kendalanya ada di peraturan bangunan di sempadan sungai.
"Sementara kalau di daerah dengan sungai berukuran cukup besar dipertimbangkan untuk bisa walaupun harus dibatasi panjang, lebar, dan sanitasinya supaya nggak mengotori," jelas Arka.
Selain itu, lanjut Arka, yang perlu diperhatikan dalam membangun rumah apung adalah lebar dan kedalaman sungainya.
Idealnya rumah terapung harus ada di sungai-sungai dengan lebar lebih dari 100 meter. Tujuannya agar tidak menganggu lalu lintas perahu atau kapal yang ada di sungai.
"Sedangkan untuk kedalaman sungai minimal dua meter karena konstruksi untuk pondasi apungnya butuh satu meter sehingga 70 persen pondasi apung harus tenggelam dan 30 persen sisanya terapung," tambah dia.
Syarat berikutnya adalah berat rumah yang mampu ditopang oleh pondasi apung tidak melebihi batas beratnya.
Misalnya pondasi apung punya beban maksimal 1.000 kilogram, sebaiknya untuk di atasnya maksimal 700 kilogram atau idealnya 500 kilogram.
"Jadi perbandingannya 2:1. Ini bisa diperoleh dengan memilih bahan untuk lantai, dinding, dan material lainnya yang ringan," tutup Arka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.