Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Baru Tol Soedijatmo Berlaku Efektif 14 Oktober

Kompas.com - 13/10/2016, 14:45 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyesuaian tarif Tol Soedijatmo atau Tol Bandara Internasional Soekarno-Hatta akan berlaku efektif mulai 14 Oktober 2016 pukul 00.00 WIB. Tarif baru ini lebih tinggi 6-16 persen dibanding yang lama.

Kenaikan tarif tol sepanjang 14,30 kilometer tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Nomor 783/KPTS/M/2016 yang telah ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 6 Oktober lalu.

Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan, akan ada empat ruas jalan tol utama yang mengalami kenaikan tarif hingga akhir tahun ini.

Baca: Tarif Empat Ruas Tol Jawa Resmi Naik

Keempat jalan tol tersebut adalah ruas Jalan Tol Soedijatmo (Tol Bandara Internasional Soekarno-Hatta), Tol Jakarta-Cikampek, Tol Kertosono-Mojokerto Seksi I, dan Tol Surabaya-Gresik.

"Jalan tol yang naik pertama tahun ini adalah Jalan Tol  Soedijatmo, dengan kenaikan rata-rata Rp 1.000 per kategori," kata Basuki.

Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Unsur Profesi, Koentjahjo Pamboedi mengatakan penyesuaian tarif tol tersebut dilakukan berdasarkan angka inflasi di wilayah terkait selama dua tahun terakhir.

"Penyesuaian tarif tol ini dilakukan oleh BPJT, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi di wilayah Jakarta sebesar 9,79 persen. Perhitungan kenaikan tarif tol itu menggunakan rumus, tarif lama dikali satu plus inflasi,” tuturnya.

Direktur Operasi II Jasa Marga Subakti Syukur menambahkan kenaikan tarif perlu dilakukan untuk memberikan kepastian investasi, karena nilai investasi disesuaikan dari pendapatan dan inflasi.

“SK Menteri PUPR sudah disahkan pada 6 Oktober 2016 dan akan diberlakukan tujuh hari setelahnya," ujarnya.

Baca: Alasan di Balik Kenaikan Tarif Tol Soedijatmo

Untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) PT Jasa Marga telah menambah jumlah gerbang transaksi otomatis (GTO), pelebaran ruas jalan tol di wilayah Kapuk sampai dengan Pluit sebanyak satu lajur pada jalur B sepanjang 400 meter.

Selain itu juga telah melakukan pemasangan 60 buah CCTV, dua buah variable message sign, dan dua buah remote traffic microwave sensor.

Baca: Jasa Marga Bidik Pertumbuhan Pendapatan 10 Persen dari Kenaikan Tarif Tol Soedijatmo

Berikut adalah perubahan tarif untuk masing-masing golongan di Ruas Tol Soedijatmo :

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com