Dengan angka 60% penduduk Indonesia adalah masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk yang sulit memperoleh hunian, maka kerjasama ini dapat memberikan kesempatan yang baik bagi para pengembang di mana rumah medium dan rumah murah yang dibangun akan terserap pasar dengan baik.
Pemerintah juga memungkinkan pengembang untuk membangun rumah susun murah yang memiliki nilai yang sama dengan kewajiban membangun rumah tapak murah, apabila tidak ada lahan yang cukup untuk mengembangkan rumah tapak murah oleh pengembang.
Selain itu, Pemerintah telah menyediakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan agar masyarakat berpenghasilan rendah mampu membeli rumah murah.
Program subsidi ini memberikan fasilitas uang muka 1% dari harga properti dan bunga tetap 5% untuk jangka waktu hingga 20 tahun. Dengan fasilitas ini, pengembang dapat lebih yakin rumah murah yang dibangunnya terserap oleh masyarakat.
Ketentuan hunian berimbang merupakan bentuk perhatian Pemerintah atas tempat tinggal bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, dalam menerapkannya, perlu dicari solusi yang mendukung kedua pihak, pengembang dan masyarakat.
Salah satu kendala yang dihadapi oleh Pemerintah adalah kurangnya inisiatif dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan ketentuan hunian berimbang ini.
Di samping itu, beberapa Pemerintah Daerah ingin meningkatkan pendapatan daerah dengan mengembangkan kotanya menjadi daerah yang nilai perumahannya tinggi, salah satu dengan menghindari pembangunan rumah tapak dan rumah susun murah di wilayah tersebut.
Oleh karena itu, dibutuhkan kordinasi dan kesadaran yang baik antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta pemangku kepentingan lainnya agar tujuan ketentuan hunian berimbang mengurangi backlog di Indonesia tercapai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.