Keseriusan pemerintah terlihat pada UU yang menyatakan adanya sanksi untuk setiap pelanggaran ketentuan tersebut, seperti penutupan lokasi pembangunan, dan/atau pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimum Rp 20 miliar.
Sanksi bagi perusahaan pengembang rumah susun lebih berat, yaitu 3 kali dari denda maksimal, selain sanksi pidana tambahan seperti pencabutan izin dan status hukumnya.
Banyak pengembang menganggap ketentuan Hunian Berimbang ini sulit untuk dipenuhi, salah satunya karena harga tanah yang selalu meningkat.
Bahkan muncul gugatan materi untuk judicial review atau uji materi UU oleh sebuah lembaga pengkajian pengembangan perumahan dan perkotaan.
Menyadari keberatan dari pengembang, dalam perkembangannya, Pemerintah memungkinkan pengembang untuk bekerja sama dengan pengembang lain untuk memenuhi kewajiban ini.
Dengan angka 60% penduduk Indonesia adalah masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk yang sulit memperoleh hunian, maka kerjasama ini dapat memberikan kesempatan yang baik bagi para pengembang di mana rumah medium dan rumah murah yang dibangun akan terserap pasar dengan baik.
Pemerintah juga memungkinkan pengembang untuk membangun rumah susun murah yang memiliki nilai yang sama dengan kewajiban membangun rumah tapak murah, apabila tidak ada lahan yang cukup untuk mengembangkan rumah tapak murah oleh pengembang.
Selain itu, Pemerintah telah menyediakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan agar masyarakat berpenghasilan rendah mampu membeli rumah murah.
Program subsidi ini memberikan fasilitas uang muka 1% dari harga properti dan bunga tetap 5% untuk jangka waktu hingga 20 tahun. Dengan fasilitas ini, pengembang dapat lebih yakin rumah murah yang dibangunnya terserap oleh masyarakat.
Ketentuan hunian berimbang merupakan bentuk perhatian Pemerintah atas tempat tinggal bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, dalam menerapkannya, perlu dicari solusi yang mendukung kedua pihak, pengembang dan masyarakat.
Salah satu kendala yang dihadapi oleh Pemerintah adalah kurangnya inisiatif dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan ketentuan hunian berimbang ini.
Di samping itu, beberapa Pemerintah Daerah ingin meningkatkan pendapatan daerah dengan mengembangkan kotanya menjadi daerah yang nilai perumahannya tinggi, salah satu dengan menghindari pembangunan rumah tapak dan rumah susun murah di wilayah tersebut.
Oleh karena itu, dibutuhkan kordinasi dan kesadaran yang baik antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta pemangku kepentingan lainnya agar tujuan ketentuan hunian berimbang mengurangi backlog di Indonesia tercapai.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.