TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Salah satu rumah bersejarah yang luput dari perhatian publik adalah Rumah Lengkong yang berada di wilayah Lengkong, Serpong, Tangerang Selatan.
Rumah yang menjadi satu dengan Monumen Palagan Lengkong ini terletak menjelang pintu masuk Damai Indah Golf di area Taman Daan Mogot dan menjadi area terdepan perumahan Bukit Golf Terrace BSD City.
Rumah ini merupakan peninggalan Akademi Militer Tangerang yang berada satu kompleks bersama dengan monumen penghormatan korban peristiwa berdarah Lengkong.
Peristiwa berdarah itu menewaskan 34 Taruna Akademi Militer Tangerang dan 3 Perwira Tentara Rakyat Indonesia (TRI) termasuk Mayor Daan Mogot.
Baca: Sekelumit Kisah Rumah Lengkong dan Gugurnya Daan Mogot
Saat berkesempatan mengunjungi rumah tersebut, Kompas.com melihat arsitektur tropis dengan banyak bukaan dan langit-langit yang tinggi menjadi ciri khas rumah Lengkong.
Di bagian muka terdapat beranda yang ditopang oleh empat tiang penyangga di bagian depannya. Rumah ini relatif masih belum mengalami perubahan berarti pada bagian-bagian bangunannya.
Pada papan informasi di bagian depan rumah terdapat deskripsi terkait denah rumah yang dibagi dalam empat ruangan besar layaknya markas-markas militer yang juga biasanya diperuntukan sebagai ruang kerja.
Rumah dengan eksterior cat putih dan aksen hijau ini memiliki daun pintu dan daun jendela yang dibentuk atas susunan bilah-bilah kayu (Jalosin Window).
Bagian depan rumah memiliki dua buah jendela dan satu pintu dengan daun pintu ganda. Di bagian kiri dan kanan terdapat masing-masing dua buah jendela dengan daun pintu ganda.
Sementara itu sepertiga bagian atas beranda ditutup oleh kayu yang disusun secara horisontal dengan bentuk ujung menyerupai tumpai.
Beranjak ke bagian belakang rumah utama, terdapat bangunan sekunder serupa pos penjagaan berukuran lebih kecil dari rumah utama atau setidaknya sekitar 4 x 5 meter persegi. Di dekatnya terdapat sebuah sumur yang sudah ditutup bagian atasnya.
Sayangnya Kompas.com belum bisa masuk ke dalam rumah karena tidak ada penjaga yang bertugas di sana.
Keberadaan Monumen Palagan Lengkong dan Rumah Lengkong saat ini telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya yang dilindungi oleh Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.