MOJOKERTO, KOMPAS.com - Pemudik yang melintasi Jalan Tol Mojokerto-Kertosono (Moker) ruas Mojokerto Barat-Mojokerto Utara sepanjang 5 kilometer, disarankan untuk menjalankan kendaraannya sekitar 20 kilometer hingga maksimal 40 kilometer per jam.
Kepala Divisi Pelaksana PT Marga Harjaya Infrastruktur (MHI) Samsul Chair mengatakan, batasan kecepatan kendaraan tersebut ditetapkan demi keselamatan dan keamanan pengguna jalan saat mudik dan balik Lebaran 2016.
"Kondisi jalan masih belum sempurna karena masih dalam proses pengerjaan. Meskipun sudah 70 persen progresnya, namun di beberapa titik masih belum bisa dilintasi. Karena itu kami buat menjadi lean concrete (lantai kerja)," jelas Samsul kepada Tim Merapah Trans JawaKompas.com, Senin (27/6/2016).
Nantinya, lajur yang bisa difungsikan adalah lajur A untuk satu arah mudik. Lajur yang sama juga akan digunakan untuk arus arah balik.
Namun, untuk bisa digunakan saat mudik dan arus balik sangat bergantung pada penilaian Tim Independen yang terdiri dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kepolisian, Pemerintah Daerah, dan Dinas Perhubungan.
Mereka akan melakukan uji laik fungsi terhadap ruas Mojokerto Barat-Mojokerto Utara jika nanti rampung konstruksinya.
"Tim penilai yang akan mengevaluasi. Mereka juga yang menentukan apakah ruas ini laik fungsi atau tidak. MHI hanya menyiapkan kondisi fisiknya saja, termasuk rambu-rambu keselamatan," tutur Samsul.
Ruas Mojokerto Barat-Mojokerto Utara memiliki fasilitas dua gerbang yakni gerbang utama yang ada di wilayah Mojokerto dan merupakan barrier gate, serta gerbang Mojokerto Barat yang berada di wilayah Desa Gedeg.
"Pemudik yang melintasi ruas tol ini tidak dikenakan biaya alias gratis," tandas Samsul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.