Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawab Tudingan Wanprestasi, Margahayu Land Jamin The Kencana Beroperasi Februari

Kompas.com - 24/06/2016, 04:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Menara Perkasa Margahayu Land memilih untuk tetap berkonsentrasi dan meneruskan pembangunan proyek The Kencana Residence ketimbang menjawab tudingan wanprestasi. 

Direktur Utama PT Menara Perkasa Margahayu Land Susanto Kiswandono menegaskan pihaknya tidak akan terpancing untuk menanggapi tuduhan tak berdasar yang dilontarkan Saut Edward Rajagukguk yang mengaku sebagai pengacara pembeli unit Lantai 25, pada Selasa (21/6/2016). 

Baca: Pengembang The Kencana Digugat Konsumennya

"Kami sudah berkomitmen kepada konsumen yang masih memberi kepercayaan kepada kami menyelesaikan pembangunan. Kami targetkan seluruh proyek rampung pada akhir Februari 2017," ujar Susanto, di Jakarta, Kamis (23/6/2016). 

Susanto mengakui, pembangunan The Kencana Residence memang sempat terhenti sejak awal 2015. Saat itu, progresnya sudah mencapai 75 persen.

Namun berhentinya kegiatan konstruksi tersebut tak berarti membuat manajemen berpangku tangan dan membiarkan keadaan berlarut-larut.

Selama kurun waktu tersebut, lanjut Susanto, PT Menara Perkasa Margahayu Land terus bergerilya mencari solusi supaya pembangunan The Kencana Residence berjalan kembali.

Hingga akhirnya pada Desember 2015, pemegang saham sekaligus komisaris PT Menara Perkasa Margahayu Land Hari Raharta Sudrajat mendapatkan mitra baru, yakni MSH Group.

Melalui akuisisi saham sebesar 75 persen (bukan 50 persen seperti diberitakan sebelumnya, red) MSH Group kemudian melakukan upaya identifiksi masalah, mengubah struktur pembiayaan, dan uji tuntas, termasuk kepada semua kontraktor, venddor dan pemasok, serta melakukan perubahan sumber daya manusia.

"Semua proses itu hanya makan waktu 3 bulan. Biasanya, peralihan proyek bermasalah memakan waktu lama karena harus lebih teliti," imbuh Susanto.

Selanjutnya, pada akhir April 2016, PT Menara Perkasa Margahayu Land melakukan berbagai langkah strategis untuk melanjutkan proyek. Satu di antaranya menetapkan target baru yakni penyelesaian seluruh proyek pada akhir Februari 2017.

Proses peralihan hingga komitmen dalam menargetkan penyelesaian proyek ini kemudian dikomunikasikan kepada seluruh konsumen. 

Menurut Susanto, para konsumen yang dia datangi satu persatu, mau menerima kondisi The Kencana terbaru, termasuk kesepakatan untuk menerima kompensasi atas keterlambatan pembangunan sesuai dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Hingga saat ini, kata Susanto, tidak ada satu konsumen pun yang berniat mengklaim hak kompensasi. Pasalnya, progres konstruksi sudah mencapai 81 persen.

"Mereka maunya pembangunan diteruskan. Lagipula, harga apartemen sekarang sudah melonjak menjadi Rp 42 juta per meter persegi dari sebelumnya hanya Rp 18 juta per meter persegi," sebut dia.

The Kencana Residence sendiri terdiri dari 395 unit dengan rincian 204 unit kondotel, dan 191 unit apartemen dengan dimensi terkecil 60 meter persegi dan terluas 277 meter persegi.

Dari total unit kondotel dan apartemen tersebut, tersisa 156 unit dengan rincian 115 apartemen dan 41 kondotel dengan patokan harga Rp 45 juta per meter persegi. 

PT Menara Perkasa Margahayuland menggandeng Ascott Group untuk mengelola kondotel The Kencana Residence selama 10 tahun dengan bendera Somerset. Soft opening Somerset Kencana akan dimulai pada Oktber 2016.

Sebelumnya diberitakan, Saut akan menggugat PT Menara Perkasa Margahayu Land ke jalur hukum agar melaksanakan kewajibannya dengan tenggat waktu tertentu.

Gugatan itu muncul akibat tak ada kejelasan serah terima unit apartemen yang sudah dibayar lunas oleh klien Saut senilai Rp 2,73 miliar untuk unit di Lantai 25, pada November 2014.

Mestinya, apartemen tersebut sudah diserahterimakan kepada seluruh pembeli dua tahun lalu. Namun, menurut Saut, hingga kini belum ada kejelasan dari pihak PT Menara Perkasa Margahayu Land.

Rp 2 miliar

Saut sudah menyiapkan laporan ke kepolisian dengan tuduhan melanggar pasal 8 Ayat 1 huruf f Undang Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Selain itu, Saut juga akan menggugat PT Menara Perkasa Margahayu Land secara perdata ke peradilan umum atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atas dasar wanprestasi atau ingkar janji.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau