Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Gugatan Konsumen terhadap Margahayu Land

Kompas.com - 21/06/2016, 23:34 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pembeli unit Gandaria Tower Apartemen The Kencana Residence yang berlokasi di Jl Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, siap melakukan somasi kepada pengembangnya, PT Menara Perkasa Margahayu Land.

Baca: Pengembang The Kencana Digugat Konsumennya

Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Saut Edward Rajagukguk saat konferensi pers di Cafe Safari, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (21/6/2016).

"Minggu depan kami bakal somasi mereka, kalau masih nggak digubris juga kami bakal somasi lagi. Kalau terus begitu kami akan tuntut mereka secara pidana dan perdata ke kepolisian," jelas dia.

Somasi sendiri berupa himbauan untuk mengingatkan PT Menara Perkasa Margahayu Land agar melaksanakan kewajibannya dengan tenggat waktu tertentu.

Gugatan itu muncul akibat tak ada kejelasan serah terima unit apartemen yang sudah dibayar lunas oleh klien Saut senilai Rp 2,73 miliar untuk unit di Lantai 25, pada November 2014.

Mestinya, apartemen tersebut sudah diserahterimakan kepada seluruh pembeli dua tahun lalu. Namun, menurut Saut, hingga kini belum ada kejelasan dari pihak PT Menara Perkasa Margahayu Land.

"Padahal pada item kontrak pembelian disebutkan apabila tidak tepat waktu maka pembeli diberikan kompensasi sekian persen. Lalu kemudian ada klausul yang menyebutkan mereka akan memberikan fasilitas setara apartemen itu untuk ditempati oleh pembeli," lanjut Saut.

Tetapi, sampai saat ini pihak PT Menara Perkasa Margahayu Land belum ada upaya untuk menghubungi kliennya.

Oleh karena itu, Saut sudah menyiapkan laporan ke kepolisian dengan tuduhan melanggar pasal 8 Ayat 1 huruf f Undang Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Selain itu, Saut juga akan menggugat PT Menara Perkasa Margahayu Land secara perdata ke peradilan umum atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atas dasar wanprestasi atau ingkar janji.

"Kasus ini ada unsur penipuan dan nggak menutup kemungkinan kami juga bakal menggugat komisaris utamanya. Kemudian kalau ini ada pinjaman dari bank pemerintah juga bisa terindikasi korupsi," tandas Saut.

Menanggapi hal tersebut, Komisaris PT Menara Perkasa Margahayu Land, Hari Raharta Sudrajat, mengatakan, pihaknya tidak akan melanggar komitmen yang telah disepakati dengan konsumennya.

"Kami tetap beriktikad baik melaksanakan kewajiban yakni meneruskan pembangunan apartemen The Kencana Residence," jelas Hari kepada Kompas.com, usai berbuka di Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (21/6/2016).

Menurut Hari, hal itu terbukti dari progres pembangunan Menara Pertama apartemen The Kencana Residence yang sudah tutup atap, dan akan dilanjutkan pembangunan Menara Kedua pada Oktober 2016.

Karena itu, kata dia, gugatan tersebut tidak masuk akal, karena pihaknya sudah membayar kompensasi kepada para konsumen atas keterlambatan konstruksi.

Lagipula, lanjut Hari, keterlambatan bukan karena disengaja melainkan ada faktor eksternal seperti kondisi ekonomi global yang tengah melambat. 

The Kencana Residence merupakan proyek apartemen dan kondotel dua menara yang dikembangkan PT Menara Perkasa Margahayu Land sebanyak 400 unit.

Lokasinya di Jl Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan. Rencananya, The Kencana beroperasi pada kuartal III-2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com