JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan pembangunan infrastruktur jalan tol, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggunakan skema availability payment (AP) atau Pembayaran Ketersediaan Layanan.
Skema ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
Menurut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna, Pembayaran Ketersediaan Layanan ini, memungkinkan pembangunan jalan tol dibayar setelah beroperasi.
"Setelah itu, nanti pemerintah bayar. Bayarnya dicicil, 20 tahun misalnya," ujar Herry di Kementerian Koordinator Bidang Perekonmian, Jakarta, Rabu (8/6/2016).
Skema pembiayaan ini, lanjut Herry, bagus untuk diterapkan karena disertai syarat khusus, yakni kualitas jalan harus baik. Artinya, tidak boleh ada lubang pada jalan.
Dengan demikian, kontraktor atau badan usaha lebih tertantang untuk memberi layanan secara maksimal.
"Bukan lagi fisik yang kita beli, tetapi service," sebut Herry.
Saat ini, lanjut dia, skema tersebut baru dicoba untuk diterapkan di ruas Tol Salatiga-Solo. Ruas tol ini termasuk dalam Jalan Tol Semarang-Solo yang terdiri dari lima seksi, yaitu Semarang-Ungaran, Ungaran-Bawen, Bawen-Salatiga, Salatiga-Boyolali, dan Boyolali-Kartasura.
Ke depannya, menurut Herry, skema ini mungkin bisa digunakan untuk membangun jalan lainnya yang tidak komersial dari sisi investasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.