JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dalam sambutan launching peninjauan kembali (PK) rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2030 dan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi (RDTR & PZ) menyebutkan beberapa keinginannya untuk menjadikan kota DKI Jakarta lebih baik lagi.
Di antaranya adalah dengan melebarkan trotoar-trotoar, mendirikan sekolah dan klinik di tengah-tengah perkampungan warga, dan membangun lebih banyak unit rumah susun.
Namun, menurut Ahok, semua itu sering terkendala dengan peraturan daerah (Perda) RTRW dan RDTR & PZ sehingga membuat keinginannya tersebut belum terlaksana.
"Saya emosi soal perda ini, begitu ketuk palu semuanya malah jadi berantakan. Perda ini seolah jadi kitab suci padahal kan seharusnya dibuat untuk kemudahan dan kenyamanan hidup warga Jakarta. Jadi aturan ini jangan ngiket kita," tegasnya di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta, Jumat (13/5/2016).
Ahok mencontohkan sekolah dan klinik harus ada di perkampungan dan sekitar perkantoran, tapi kemudian pengamat mengatakan bahwa zonasinya bukan di sana dan tidak sesuai perda.
Jika diteruskan membangun sekolah dan klinik, Ahok terancam pidana apabila melanggar perda RTRW 2030 dan RDTR & PZ tersebut.
"Saya benar aja mau dipidanakan, apalagi salah. Bisa jadi bulan-bulanan saya nantinya. Makanya saya harap PK ini bisa membuat tata ruang mengikuti kebijakan kami karena kalau nggak begitu ya susah," keluh Ahok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.